Habib Hasan Bin Jaffar Assegaf
Pimpinan Pengajian Nurul Mustafa
JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib “H” terhadap belasan pemuda, menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta, Habib Salim Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung, jika terbukti bersalah.
Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama.
“Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian,” tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan pada hari Jumat (17/2/2012), dilansir Gatra.
Ustadz Salim menegaskan, tindakan cabul tersebut sudah melecehkan agama dan juga norma susila. “Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan sudah melecehkan agama serta kesusilaan,” ungkapnya.
Ustadz Salim mendukung upaya penegakan hukum polisi terhadap Habib H. “Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum harus diproses,” ujar Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan namanya.
Pihak FPI telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. “FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku,” kata Salim.
FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memproses Habib H agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyakarakat.
Namun, mediasi itu tidak berhasil, kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, karena adanya kesalahan pahaman informasi. Sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut untuk menindaklanjuti kasus. “Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya,” jelasnya Salim.
Kutipan :
Siraaj / Arrahmah
Sabtu, 18 Februari 2012 08:41:21
Sabtu, 18 Februari 2012 08:41:21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar