KH.Hasyim Muzadi
Mantan Ketua Umum PBNU
JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Ketua Umum PBNU KH.Hasyim Muzadi menyatakan ada unsur kesengajaan yang membuat masalah GKI Yasmin terus diperpanjang dan tak kunjung selesai sementara Walikota Bogor tetap tak mau menyentuh masalah kerukunan agama.
“Dia (Walikota Bogor red) hanya bilang IMB hak saya. Sementara GKI nggak mau mau cepat selesai. Ada kecenderungan GKI ngambil keuntungan dari proses ini,” kata Kiyai Hasyim di sela-sela Pekan Konstitusi, di kantor ICIS, Jalan Dempo, Matraman, Senin (30/1).
KH Hasyim mengingatkan masalah GKI selain ummat, ada pengacaranya. Di Polandia, ujarnya, memberikan finansial, membantu kepada GKI.
“Saya melihat GKI juga nggak mau mengambil jalur ‘street’, ini selesai. Selain walikota hanya fokus IMB, kini juga manuver politik untuk pilkada. Sementara GKI enjoy dengan ini, diperpanjang. Ini kalau tak segera kompromi, masalahnya akan membusuk. Untuk yang bertikai maupun yang lain hukum, bisa SARA,” kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini mengingatkan.
Indikasi kesengajaan memperpanjang ini menurut Kiyai Hasyim karena ia melihat persoalan GKI Yasmin tak kunjung selesai. Padahal dampaknya besar, tak hanya bagi yang bertikai, tetapi juga dampak hukum, juga masalah suku, agama, dan ras (SARA).
“Saya sudah banyak menyelesaikan puluhan konflik agama, (seperti) masjid di Kupang yang tidak dikasih izin, dan banyak lagi. Hanya GKI Yasmin ini yang tak bisa selesai,” pungkasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tak akan efektif bisa menyelesaikan masalah GKI Yasmin. Kenapa? “Ya karena sudah wataknya,” KH.Hasyim Muzadi menjawab diplomatis.
Seperti diberitakan sebelumnya, GKI Yasmin terbukti bersalah karena menipu warga setempat terkait syarat IMB rumah ibadah. Diantaranya juga, GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut.
Mereka juga tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Karena itulah pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Kutipan :
(bilal/arrahmah)
Senin, 30 Januari 2012 17:15:11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar