Namun
jika seritifikasi tersebut menjadi suatu dasar bagi lembaga negara
Indonesia yang notabe bukan negara Islam untuk memberikan cap atau label
apakah seseorang itu pantas disebut ulama atau tidak, maka hal ini
tidak bisa di benarkan.
“Masak Ulama di labelisasi oleh orang yang bukan ulama?”, tuturnya Senin malam (10/9/2012).
Menurutnya,
ulama adalah orang yang ahli dalam bidang ilmu agama dan orang yang
memiliki kapasitas pengetahuan sama dengan para ulama lainnya. Maka
dengan hal tersebut, beliau kemudian menambahkan bahwa seseorang itu
dapat dikatakan sebagai ulama melalui rekomendasi dan kalau ada
pengakuan dari ulama yang lainnya.
Sehingga,
ketua FUJAMAS (Forum Ukhuwah Jama’ah Masjid Surakarta) sekaligus ulama
muda ini menegaskan kembali bahwa bukan hak negara untuk melabelisasi
seseorang itu menjadi ulama atau tidak. Maka yang bisa melabeli
seseorang itu ulama adalah berdasarkan rekomendasi para ulama dunia.
Lebih
lanjut pihaknya menilai jika wacana sertifikasi ulama ini menimbulkan
keresahan di dalam tubuh umat islam, maka ini merupakan teror dari
negara terhadap umat Islam. “Jika hal tersebut dilaksanakan dan
meresahkan serta memecah belah persatuan kaum muslimin, maka negara
telah melakukan teror, teror kepada umat Islam,” pungkasnya.
source
voaislam/kamis,13sep2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar