“Di universitas Islam mana pun tidak ada yang menggap Syiah sesat,” katanya dikutip website Tempo, Jumat (27/01/2012). Said merujuk pada kurikulum pendidikan pada almamaternya Universitas Umm Al Quro di Arab Saudi. “Wahabi yang keras saja menggolongkan Syiah bukan sesat,” ujarnya.
Said mengaku heran dengan pernyataan Menteri Agama yang menilai Syiah adalah ajaran sesat. Dalam kurikulum “Al Firqoh Al Islamiyah” ajaran Khawarij, Jabbariyah, Muktazilah, dan Syiah masih dinilai sebagai Islam. “Ulama Sunni seberi Ibnu Khazm menilai Syiah itu Islam,” lanjutnya masih ditulis Tempo.
Said mengaku heran dengan pernyataan Menteri Agama yang menilai Syiah adalah ajaran sesat. Dalam kurikulum “Al Firqoh Al Islamiyah” ajaran Khawarij, Jabbariyah, Muktazilah, dan Syiah masih dinilai sebagai Islam. “Ulama Sunni seberi Ibnu Khazm menilai Syiah itu Islam,” lanjutnya masih ditulis Tempo.
MUI Sampang
Sebelum ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura akhirnya mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syiah. Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah yang telah disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu menegaskan, bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut, dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.
Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan Senin (02/01/2012) menegaskan, ajaran Syiah yang bawah oleh Tajul Muluk di masyarakat di daerah itu telah menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi. Fatwa ini juga didukung oleh PWNU Jawa Timur.*
Sebelum ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura akhirnya mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syiah. Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah yang telah disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu menegaskan, bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut, dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.
Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan Senin (02/01/2012) menegaskan, ajaran Syiah yang bawah oleh Tajul Muluk di masyarakat di daerah itu telah menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi. Fatwa ini juga didukung oleh PWNU Jawa Timur.*
Kutipan :
Hidayatullah.com
Jum'at, 27 Jan 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar