Bersimpati
atas status Andi yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pentolan LDII itu pun
mendoakannya, seperti dikutip tribun.
"Kita
doa bersama, kita doakan supaya beliau tabah. Pak Andi dan keluarga
sehat," ujar Abdullah yang mengaku datang ke kediaman Andi sendiri. Ia
juga mengaku melaksanakan doa bersama keluarga besar Andi.
Dalam
pertemuan singkat itu, Abdullah mengakui tak membicarakan soal kasus
yang menerpa Andi. Ia datang tak lebih memberi dorongan, dukungan, doa
lewat pendekatan religi dengan memberi empat pesan.
"Ada
empat hal yaitu kalau kita dapat nikmat harus disyukuri, musibah kita
bermunajat, kalau bersalah harus mengaku bersalah dan bertobat, kemudian
manakala dapat cobaan bersabar," ungkapnya.
Abdullah
dan jamaah LDII berharap doa untuk Andi dapat menguatkannya menghadapi
masalah-masalah. Ia mengaku mengenal Andi sejak menjabat Juru Bicara
Kepresidenan.
Untuk
diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pernah mengeluarkan fatwa
bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam
yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya
keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul
Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,
Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Meski
sudah menyatakan telah berubah menjadi paradigma baru, ternyata aliran
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) alias Islam Jama’ah masih
mengamalkan doktrin lama yang mengkafirkan umat Islam yang tidak
berbai’at kepada Islam Jama’ah.
Oleh sebab itu MUI Pusat dalam Munas VII tahun 2005 pernah mendesak pemerintah bertindak tegas.
“mendesak
Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran
sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena
sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII), dan sebagainya.
MUI supaya melakukan kajian secara
kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak
terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang
keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur
aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah.
Mendesak kepada
pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan
Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90,
Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah)
source
voaislam/ahad,09dec2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar