Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari,
mengatakan, ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh
Sayed, serta Suroso dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan
penutupan 20 gereja di Aceh dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.
Menurut Eva, sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata
Eva, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pendirian Rumah Ibadah. Dalam Peraturan itu, lanjut dia, syarat
pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding Surat Keputusan Bersama
(SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.
"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan
permohonan IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu
meminta 150 anggota jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Selasa (12/6) seperti dikutip kompas.com.
Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal
yang mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan
pembangunan tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya
meminta tanda tangan persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin
tercapai.
Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam
dibongkar. Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri
sejak 1932 pun dipaksa untuk mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971
dan 2001 yang berisi hanya memperbolehkan satu gereja di Kabupaten
Singkil.
"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen
sudah mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah
Kabupaten Singkil. Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi
gereja dengan umat Protestan," ucap Eva.
Eva mengatakan, perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat
agar pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. Menurut
dia, kesepakatan tahun 1971 dan 2001 itu tidak sesuai dengan konstitusi
sehingga tidak boleh dipaksakan.
"Bimbingan dari Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) diperlukan agar
muspida dan Kapolres dapat bertindak adil dan netral bagi semua warga
negara sesuai hukum nasional dan tidak tertekan oleh ormas intoleran
setempat," minta Eva.
source:arrahmah/rabu, 23 rajab 1433 H / 13 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar