Sang penulis, Douglas James Wilson, lahir 18 Juni 1953, adalah
seorang pendeta dan pastur di Gereja Kristus di Moskow. Douglas juga
berprofesi sebagai dosen teologi di New Saint Andrews College.
Sebagaimana diberitakan, isi buku ini dinilai melukai perasaan kaum
Muslim, karena penulis menyatakan penghinaannya kepada Nabi Muhammad
Saw.
Saat Membahas kota Yerusalem di halaman 24, tertulis "Selanjutnya
Ia (Muhammad) memperistri beberapa wanita lain, Ia menjadi seorang
perampok dan perompak, memerintahkan penyerangan terhadap karavan -
karavan Makkah. Dua Tahun kemudian Muhammad memerintahkan serangkaian
pembunuhan demi meraih kendali atas Madinah dan ditahun 630M ia
menaklukkan Makkah."
Begitu pula pada halaman 25 alinea kedua dan ketiga, Douglas
menafsirkan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad selalu ditegakkan
dengan kekerasan pedang. Gramedia dinilai telah ceroboh menerbitkan buku
itu. Ada yang menilai pelecehan itu sebagai kesengajaan. Sebab penerbit
seukuran Gramedia tidak mungkin tidak melakukan pengeditan secara
teliti terhadap buku yang akan diterbitkan.
Ustadz Fahmi Salim, MA mengaku sudah membaca dan mengecek langsung
buku sampah tersebut. Dan ternyata benar, isi buku tersebut sungguh
melecehkan sosok Rasulullah Saw. Atas tindakan Penerbit Gramedia itu,
Ustadz Fahmi mengaku melayangkan surat via email yang berisi tiga
tuntutan kepada Direktur Utama Gramedia Pustaka Utama Wandi S Brata.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama MIUMI dan MUI menyatakan ketidaksetujuan. Saya sudah kirim email ke Direktur Gramedia. Saya menuntut agar buku itu ditarik dan menuntut permintaan maaf secara terbuka di depan media, minimal pada lima koran nasional dan memberikan klarifikasi dan mengeluarkan pernyataan tidak setuju pada pandangan Douglas Wilson, serta harap Gramedia mengontak penulisnya kalau masih hidup, minta klarifikasi dan minta maaf kepada umat Islam atas buku tersebut," tuntut Fahmi Salim.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama MIUMI dan MUI menyatakan ketidaksetujuan. Saya sudah kirim email ke Direktur Gramedia. Saya menuntut agar buku itu ditarik dan menuntut permintaan maaf secara terbuka di depan media, minimal pada lima koran nasional dan memberikan klarifikasi dan mengeluarkan pernyataan tidak setuju pada pandangan Douglas Wilson, serta harap Gramedia mengontak penulisnya kalau masih hidup, minta klarifikasi dan minta maaf kepada umat Islam atas buku tersebut," tuntut Fahmi Salim.
Menurut Wakil Sekjen MIUMI ini, buku itu menyerang dua hal sekaligus.
Nabi Muhammad dikatakan
- suka kawin, merampok, merompak.
- Cara menegakkan dakwah Islam dipakai cara-cara kekerasan dan keji, Ini tidak betul.
Gramedia Minta Maaf
Setelah mendapat desakan dari umat Islam, akhirnya Penerbit Gramedia
Pustaka Utama menyampaikan permintaan maaf melalui laman websitenya atas
kelalaiannya menerbitkan buku yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad
Saw. Permintaan maaf disampaikan Wandi S Brata, Direktur Utama Gramedia
Pustaka Utama - penerbit yang bernaung di bawah KKG (Kelompok Kompas Gramedia) ini – atas diterbitkannya buku berjudul “5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia” karya Douglas Wilson.
Dirut Gramedia Pustaka Utama itu menyatakan maafnya,
“Dengan ini
mewakili Penerbit Gramedia Pustaka Utama, kami mohon maaf
sebesar-besarnya atas keteledoran kami telah menerbitkan terjemahan
bahasa Indonesia “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”, apa adanya, dari
buku asli berjudul “5 Cities that Ruled the World”, karya Douglas
Wilson. Tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini, dan karena itu kami
telah menarik buku tersebut, dan segera memusnahkannya.”
Front Pembela Islam (FPI) membantah jika buku "Lima Kota Paling
Berpengaruh di Dunia" sudah ditarik dari peredaran. FPI menemukan masih
ada buku itu di pasaran, bahkan di toko buku Gramedia sekalipun. Siang
tadi, Senin (11/6) FPI melaporkan Penerbit Gramedia ke Polda Metro Jaya
terkait ini buku sampah tersebut.
Karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, dengan
melakukan penghinaan terhadap agama Islam, maka selayaknya Penerbit
Gramedia dituntut secara hukum.
"Mereka harus ada pertanggung jawaban secara hukum. Karena secara
hukum Indonesia hal tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 156 A
KUHP, yaitu penghinaan atau penistaan atau penodaan agama,” kata Jubir
FPI Munarman SH.
source:Desastian/VoA-Islam/Senin, 11 Jun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar