"Nilai-nilai dan aspirasi Islam telah dikejewantahkan dalam Pancasila," kata Ketua PBNU.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama, Said Agil Siraj, menyatakan Pancasila merupakan ideologi dan
falsafah dasar negara yang tak bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran
Islam.
“Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah, dan akhlak Islam ahlussunah wal jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan syariat Islam ala ahlusunnah wal jamaah,” ujar Said pada ‘Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945’ di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat 1 Juni 2012.
Sebagai konsekuensi atas sikap politik tersebut, lanjut Said, maka NU wajib menjaga pengertian yang benar tentang Pancasila serta pengamalannya secara murni dan konsekuen. “Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah dikejawantahkan dalam Pancasila,” kata Said.
Oleh karena itu segala bentuk penentangan terhadap Pancasila, menurut Said, perlu ditindak tegas. “Siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan apalagi melawan ideologi Pancasila, harus ditetapkan sebagai organisasi kriminal, bahkan subversif, yang tidak boleh leluasa mengembangkan ajarannya di negara ini,” kata Said.
Banyak UU Bertentangan dengan Pancasila
Said juga mengatakan, Pancasila tidak dapat dipahami sebagai instrumen alat pemersatu semata. Lebih dari itu, Pancasila perlu dihayati sebagai substansi atau sumber tata nilai yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara secara terus-menerus.
“Banyaknya konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikit pun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia,” ucap Said.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi, menurut Said segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia pun mesti merujuk pada Pancasila. “Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dinyatakan batal demi hukum,” kata dia.
Sayangnya, lanjut Said, saat ini banyak Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila. “Oleh karena itu harus segera dievaluasi karena ini jelas telah merugikan bangsa, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Said. (umi)
“Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah, dan akhlak Islam ahlussunah wal jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan syariat Islam ala ahlusunnah wal jamaah,” ujar Said pada ‘Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945’ di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat 1 Juni 2012.
Sebagai konsekuensi atas sikap politik tersebut, lanjut Said, maka NU wajib menjaga pengertian yang benar tentang Pancasila serta pengamalannya secara murni dan konsekuen. “Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah dikejawantahkan dalam Pancasila,” kata Said.
Oleh karena itu segala bentuk penentangan terhadap Pancasila, menurut Said, perlu ditindak tegas. “Siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan apalagi melawan ideologi Pancasila, harus ditetapkan sebagai organisasi kriminal, bahkan subversif, yang tidak boleh leluasa mengembangkan ajarannya di negara ini,” kata Said.
Banyak UU Bertentangan dengan Pancasila
Said juga mengatakan, Pancasila tidak dapat dipahami sebagai instrumen alat pemersatu semata. Lebih dari itu, Pancasila perlu dihayati sebagai substansi atau sumber tata nilai yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara secara terus-menerus.
“Banyaknya konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikit pun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia,” ucap Said.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi, menurut Said segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia pun mesti merujuk pada Pancasila. “Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dinyatakan batal demi hukum,” kata dia.
Sayangnya, lanjut Said, saat ini banyak Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila. “Oleh karena itu harus segera dievaluasi karena ini jelas telah merugikan bangsa, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Said. (umi)
source:
Anggi Kusumadewi, Mohammad Adam / viva news
Jum'at, 1 Juni 2012, 12:16 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar