Padahal, fungsi MUI, seharusnya melindungi keberadaan rumah-rumah
ibadah, seperti masjid, musholla, surau, atau meunasah. Juga menjadi
tugas MUI untuk membesarkan dan memakmurkan masjid yang sudah ada, bukan
malah bertindak zalim terhadap umatnya dengan sikapnya mengeluarkan
rekomendasi/fatwa sesat yang menjadikan pengembang secara membabi buta
merobohkan satu per satu rumah ibadah umat Islam.
Tak heran, fatwa menyetujui perobohan masjid, menimbulkan pertanyaan
dari sejumlah elemen umat Islam: jangan-jangan ada udang di balik batu,
jangan-jangan ada main mata antara oknum MUI Kota Medan dengan
pengembang. Atau karena ada kedekatan dengan penguasa sehingga
tekanan-tekanan dari pejabat ikut memengaruhi keluarnya rekomendasi atau
fatwa menyesatkan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masjid At-Thoyyibah yang berlokasi di
Jl. Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon, Masjid At
Thoyyibah dibongkar 10 Mei 2007 lalu dan disulap menjadi ruko oleh PT
MIL. Agar pembongkaran masjid berjalan mulus, PT. MIL selaku pengembang
berupaya mengantongi legitimasi berupa Fatwa MUI Kota Medan.
Ketua Komisi Fatwa pada pertemuan di kantor MUI Kota Medan tanggal 23 April 2007 sempat menyatakan pendapatnya: “Jangan
dulu masjid At Thoyyibah lama dibongkar, dan jangan pula masjid baru
pengganti diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai
kasasi yang diajukan oleh masyarakat”.
Akan tetapi hanya berselang tiga hari kemudian, pada tanggal 26
April 2007 keluarlah fatwa MUI Kota Medan yang beliau sendiri turut
menandatanganinya, dan fatwa itulah yang dijadikan alasan pembenaran
oleh Direktur PT. MIL untuk menghancurkan masjid At Thoyyibah.
Tuduhan dari berbagai pihak, misalnya, Komisi D DPRD Medan, menilai
peran ulama terkesan tidak mendukung upaya pembelaan masjid. Memang
tidak semua ulama seperti itu. Koran Medan sebelumnya memberitakan,
Hasan Maksum selaku sekretaris menilai fatwa yang dikeluarkan MUI Medan
dinilai sah. Karena ditandatangani oleh Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI
Kota Medan.
Sebelumnya juga ada pernyataan, Fatwa tidak bisa dibatalkan, kecuali
jika ada fatwa baru. Fatwa itu sudah diserahkan kepada kedua belah
pihak, yakni kepada badan kenaziran masjid dan Pemko Medan.
Fatwa yang Memalukan
“Sebagai ulama saya merasa malu di kota Medan sampai 12 Masjid dihancurkan untuk kepentingan bisnis..." Pernyataan
itu diucapkan oleh Drs. KH Tengku Zulkarnain MM, ketika menjadi saksi
ahli di PN Medan dalam gugatan Perdata atas penghancuran Masjid At
Thoyyibah oleh preman-preman suruhan Direktur PT. MIL, Drs. Benny Basri,
pada 10 Mei 2007 lalu.
Umat Islam berjanji akan mencabut gugatan Fatwa MUI Kota Medan, bila
Masjid At Thoyyibah kembali dibangun dilokasi semula. Kalau bersedia
maka gugatan akan dicabut.
Tapi apa kata seorang oknum MUI? “"Wah, itu sulit. Karena dilokasi
itu sudah dibangun ruko-ruko ...." Dengan geram, Ketua FUI Sumut, Ust
Timsar Zubil pun memotong pembicaraanya seraya mengatakan,
"Menghancurkan rumah Allah (Masjid) tidak sulit bagi kalian, tetapi
kenapa sekarang mengatakan sulit untuk membangun kembali masjid At
Thoyyibah yang dihancurkan secara tidak sah atau melawan hukum.”
“Untuk diketahui, kami bukan sekedar memperjuangkan fisik bangunan
masjid. Akan tetapi kami juga membela harkat dan martabat umat Islam
yang telah dilecehkan, dinista oleh si kafir Benny Basri (Direktur PT.
MIL)."
Ringkasnya, dengan fatwa itulah Direktur PT. MIL berhasil mendapatkan
dukungan Pemkot Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk
menggusur Masjid At-Thoyyibah. “Ini menunjukan sikap dan perbuatan dari
mereka yang sudah tidak punya rasa malu sehingga berakibat masjid At
Thoyyibah luluh lantak oleh palu godam preman-preman bayaran Direktur
PT. MIL Drs. Benny Basri. Jadi, meskipun diganti yang lebih bagus,
masjid tidak boleh di tukar jika tidak dengan alasan yang syar'i."
Adapun kepentingan bisnis pengembang bukanlah alasan yang syar'i,
jadi oleh sebab itu Masjid At Thoyyibah tidak boleh dipindahkan. Apalagi
pada saat itu proses hukum (kasasi) status lahan dimana Masjid At
Thoyyibah berada belum diputus oleh Mahkamah Agung. Maka penghancuran
Masjid At Thoyyibah adalah illegal, melawan hukum karena tanpa perintah
pengadilan. Ironinya penghancuran itu dilaksanakan dengan pengamanan
puluhan Satpol PP dan pasukan Brimob bersenjata lengkap
source
voaislamsenin,24sep2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar