“Kasus
itu sudah kami lakukan investigasi dan sudah selesai hasilnya kita sudah
bahas di paripurna bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat. Sesuai
dengan kewenangan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yang menjadi landasan
hukum Komnas HAM, maka itu harus ditingkatkan lagi menjadi penyelidikan
pro justisia,” ujarnya kepada voa-islam.com, Ahad (16/9/2012).
Namun,
habisnya masa jabatan sempat menghambat penyelidikan pro justisia, untuk
ia berharap pada komisioner mendatang bisa melanjutkan proses tersebut.
“Nah,
sayang sekali pada saat kami mau mengangkat itu untuk penyelidikan pro
justisia sesuai UU no. 26 tahun 2000 masa jabatan kami sudah habis masa
berlakunya, sehingga apa boleh buat itu menjadi tugas bagi komisioner
berikutnya. Makanya kita dorong nanti komisioner berikutnya agar
mengkuti jejak kami berani untuk melakukan pengusutan atas korban Densus
88,” kata pria tuna netra pertama yang meraih gelar doktor di bidang
hukum dari UNHAS, Makasar ini.
...Jadi kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya
Selain
itu, Saharuddin Daming juga menyoroti Pasal 28 UU no. 15 tahun 2003 yang
berbunyi; penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang
yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk
paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.
Menurutnya
undang-undang tersebut harus direvisi karena bertentangan dengan
prinsip-prinsip umum. “Itu harus direvisi karena dia bertentangan dengan
prinsip-prinsip umum suatu kaidah hukum, sebuah kaidah hukum itu harus
ada perimbangan, harus ada pengawasan. Persoalannya, kewenangan Densus
88 itu siapa yang mengimbangi? Siapa yang mengawasi? Tidak ada,” tutur
pria yang pernah menjadi advokat ini.
Pasal 28
dalam Undang-Undang terorisme tersebut telah memberi keleluasaan Densus
88 untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka terorisme. Oleh sebab
itu Saharuddin Daming justru menganggap Undang-Undang itu melebihi
terorisme baru dan zalim.
“Jadi
kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi
terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena
dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya.
Karena itu menurut saya, undang-undang ini merupakan undang-undang
zalim. Dari perspektif hukum dia cacat hukum, dia tidak memiliki dasar
hukum sebenarnya,” ungkapnya.
...Yang lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa juga kena (dijerat)
Lebih
parah lagi menurut Daming, adalah pasal 13 dalam Undang-Undang
terorisme yang bisa menjerat seseorang yang menerima tamu jika
belakangan si tamu tersebut adalah DPO, meski penerima tamu tak tahu
apa-apa.
“Yang
lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah
kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa
juga kena (dijerat). Menurut saya itu jauh lebih zalim, itu sebuah
substansi hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum. Sebab
kaidah hukum itu harus; tertib hukum, merupakan bagian dari sistem hukum
dan tidak melanggar HAM. Jadi kalau dia melanggar HAM menurut saya
peraturan itu harus digugurkan,” imbuhnya.
Untuk
diketahui di antara Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal
13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, dan Pasal 13E yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13B
Setiap orang yang dengan sengaja meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13C
Setiap orang yang dengan sengaja menjadi pimpinan dan/atau anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13D
Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan dan/atau mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 13E
Setiap
orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang
menyebabkan terjadinya terorisme dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(1) Setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13B
Setiap orang yang dengan sengaja meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13C
Setiap orang yang dengan sengaja menjadi pimpinan dan/atau anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 13D
Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan dan/atau mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 13E
source
voaislam/jum'at,21sep2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar