JAKARTA -
Saat acara pemeriksaan dalam persidangan Nurul Azmi Tibyani di PN
Jakarta Selatan terungkap bahwa pada ketika penangkapan dirinya
mendapatkan intimidasi dan penganiayaan padahal ia seorang wanita.
Nurul
mengaku mulutnya sempat dipukul dengan botol aqua karena tidak menjawab
pertanyaan 6 orang yang serentak masuk kedalam kamar hotel tempat ia
menginap.
Setelah
dibawa ke Jakarta tepatnya di pondok wisata Jakarta Selatan Nurul di
introgasi oleh beberapa orang secara bersamaan dan hal ini membuat dia
bingung harus menjawab apa.
Lebih
dari itu, pada saat sebelum di lakukan pemeriksaan resmi oleh penyidik,
Nurul tidak didampingi pengacara, baik itu pada pemeriksaan pertama,
kedua dan ketiga.
Penyidik
pun tidak menjelaskan mengenai hak-hak tersangka untuk didampingi
pengacara padahal menurut hukum acara pidana, tindak pidana yang diancam
hukuman 5 tahun ke atas wajib di dampingi penasehat hukum sebagaimana
ancaman pidana yang terdapat pada pasal-pasal yang dikenakan terhadap
Nurul.
Absennya
penasehat hukum dalam konteks ini menurut penasehat hukum Nurul,
berakibat fatal yaitu tidak sahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dikemukakan juga oleh Nurul bahwa ia menolak seluruh isi BAP kecuali
yang dinyatakan benar olehnya, misalnya identitas terdakwa, rekening
koran dan dia adalah istri dari Cahya Fitrianta.
Nurul
membenarkan tanda tangannya pada Berkas BAP tapi menolak isinya karena
selain terpaksa dan tidak ada pilihan lain, juga karena sudah tidak
murni seperti apa yang disampaikannya ke penyidik, keterangan tersebut
sudah ditambah-tambah sehingga dapat menimbulkan penafsiran lain dari
pada apa yang diterangkan.
Penasehat hukum Nurul Azmi Tibyani, Ratho Priyasa, SH menyatakan BAP atas kliennya tidak sah.
“Pendapat
kami sebagai penasehat hukum terdakwa atas fakta hukum yang terungkap
di persidangan, BAP tidak sah karena dibuat dengan tidak menaati
perintah hukum acara pidana yaitu absennya penasehat hukum pada saat itu
maka dakwaan yang disusun berdasarkan BAP tersebut secara mutatis
mutandis adalah tidak sah pula. Karena persidangan sudah berjalan sejauh
ini maka kami akan perpegang pada keterangan terdakwa yang diberikan
dimuka persidangan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Rabu (3/1/2013).
Selain
itu kata Ratho, keterangan yang diberikan Nurul pada persidangan waktu
itu mencerminkan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan a quo.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Nurul Azmi Tibyani dan suaminya Cahya Fitrianta
ditangkap Densus 88 di sebuah hotel di Bandung karena dituduh terlibat
pendanaan pelatihan militer (i’dad) dan jihad ke sejumlah mujahidin.
source
voaislam/kamis,03jan2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar