GKI menolak anggapan bahwa dokumen tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2006 digunakan dalam berkas persyaratan imb. GKI juga mengklaim bahwa berkas dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum agustus 2005.
Namun faktanya,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam Surat No. 400.141.2006, tanggal 14 Maret 2006, poin 8, menjelaskan, bahwa fotocopy dokumen persetujuan warga yang digunakan untuk persyaratan dalam perubahan tata ruang dan tata guna tanah adalah dokumen tanggal 8 Januari 2006 dan 15 Januari 2006.
Jadi, siapa yang bohong ?
Kutipan :
Forum Komunikasi Muslim Indonesia
Selasa, 22 November 2011 - 23:47:40 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar