Setelah IMB nya di CABUT oleh Walikota Bogor,
tanggal 11 Maret 2011,
GKI Yasmin mengirim surat kepada Mahkamah Agung
tanggal 26 Maret 2011, suratnya bernomor
91/MJ-GKI Bgr/III/2011.
Surat GKI Yasmin itu adalah berisi permohonan agar
Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa,
atas pen CABUT an IMB GKI Yasmin.
GKI Yasmin ingin agar
Mahkamah Agung menolak pen CABUT an
IMB GKI Yasmin itu.
Tanggal 1 Juni 2011, Mahkamah Agung menjawab
surat GKI Yasmin itu,
dengan surat No.45/Td.TUN/VI/2011.
Surat ini berisi 5 POIN, yg intinya :
1) Menjelaskan keinginan GKI Yasmin meminta fatwa.
2) Menguatkan putusan MA tgl 9 desember 2011
yg memerintahkan walikota Bogor
membatalkan SK Pem-BEKU-an IMB oleh Dinas Tata Kota.
(ingat, Walikota sudah menjalankan Putusan MA ini
tgl 8 Maret 2011)
3) kewajiban melaksanakan putusan Pengadilan yg
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4) tentang mekanisme pelaksanaan eksekusi.
dan,
5) apabila GKI merasa dirugikan imb nya di CABUT,
maka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada
pihak Walikota Bogor.
POIN ke 5 diatas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin,
dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk
Ombudsman RI.
GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung,
Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang
GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan.
Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor:
127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu,
SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada
tgl 8 Maret 2011.
Jadi, POIN 5 dari surat MA tersebut diatas
DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin.
tanggal 11 Maret 2011,
GKI Yasmin mengirim surat kepada Mahkamah Agung
tanggal 26 Maret 2011, suratnya bernomor
91/MJ-GKI Bgr/III/2011.
Surat GKI Yasmin itu adalah berisi permohonan agar
Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa,
atas pen CABUT an IMB GKI Yasmin.
GKI Yasmin ingin agar
Mahkamah Agung menolak pen CABUT an
IMB GKI Yasmin itu.
Tanggal 1 Juni 2011, Mahkamah Agung menjawab
surat GKI Yasmin itu,
dengan surat No.45/Td.TUN/VI/2011.
Surat ini berisi 5 POIN, yg intinya :
1) Menjelaskan keinginan GKI Yasmin meminta fatwa.
2) Menguatkan putusan MA tgl 9 desember 2011
yg memerintahkan walikota Bogor
membatalkan SK Pem-BEKU-an IMB oleh Dinas Tata Kota.
(ingat, Walikota sudah menjalankan Putusan MA ini
tgl 8 Maret 2011)
3) kewajiban melaksanakan putusan Pengadilan yg
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4) tentang mekanisme pelaksanaan eksekusi.
dan,
5) apabila GKI merasa dirugikan imb nya di CABUT,
maka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada
pihak Walikota Bogor.
POIN ke 5 diatas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin,
dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk
Ombudsman RI.
GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung,
Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang
GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan.
Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor:
127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu,
SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada
tgl 8 Maret 2011.
Jadi, POIN 5 dari surat MA tersebut diatas
DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin.
Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor ?
Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat ?
Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat ?
Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar ?
Mau Ibadah atau mau Demo ?
Seharusnya GKI taat Hukum...
Kutipan :
Forum Komunikasi Muslim Indonesia
Jumat, 25 November 2011 - 00:38:45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar