Laman
Minggu, 22 Januari 2012
Terbukti Memalsu Surat dan Tandatangan, Akhirnya IMB Gereja Yasmin di Bogor Dicabut
Alhamdulillah, IMB GKI Taman Yasmin telah dicabut oleh pemerintah Kota Bogor dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 pada tanggal 11 Maret 2011. Keputusan ini menjadi hasil yang menggembirakan setelah penantian panjang sejak tahun 2006 lalu.
Kasus ini bermula ketika Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor telah menyuap warga mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah. Dalam pembagian dana itu warga disuruh mendatangani tanda terima bantuan keuangan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah menerima uang tersebut dimanipulasi oleh pihak GKI Bogor dengan cara memotong daftar warga yang telah hadir dan menerima uang tersebut lalu ditempelkan pada kertas yang kop suratnya berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja. Atas keputusan (IMB GKI Taman Yasmin telah dicabut oleh pemerintah Kota Bogor) ini warga muslim di Bogor bersyukur kepada Allah Swt, ucapan terima kasih salahsatunya dari KH. Didin Hafidudin, seorang ulama asal kota Bogor itu melalui smsnya mengatakan, “Syukur kepada Allah Swt dan terima kasih kepada walikota dan jajaran pemerintah daerah kota Bogor atas dikeluarkannya SK pencabutan IMB GKI Taman Yasmin, InsyaAllah merupakan amal sholeh yang tak terhingga nilainya disisi Allah Swt.”
Sementara itu, KH. Iyus Khaerunnas (Ketua Forum Umat Islam Bogor) kepada Suara Islam beliau mengatakan, “Umat Islam akan mengawal SK ini secara arif dan bijaksana serta damai agar suasana tetap kondusif sehingga kerukunan umat beragama bisa terjalin secara baik dan proporsional. Dan apabila ada pihak-pihak tertentu yang akan mengeruhkan suasana maka umat Islam akan menjadi jadi garda terdepan untuk mengawal SK pencabutan IMB tersebut. Sumber: Forkami.com, Kamis, 17/03/2011 12:11 WIB
Kasus pemalsuan tandatangan oleh pihak Gereja Yasmin Bogor itu telah divinis pengadilan. Sebagaimana telah nahimunkar.com beritakan: Gereja Yasmin Bogor Terbukti Memalsu Surat & Tandatangan Warga Permasalahan sesungguhnya yang terjadi, proses pembangunan Gereja GKI Yasmin di Bogor penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB (Izin Mendirikan bangunan). Oleh karena itu ulama dan seluruh komponen umat Islam Bogor yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya kembali merapatkan barisan untuk melakukan aksi penolakan terhadap bangunan Gereja GKI Taman Yasmin yang berlokasi di Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Ahad (23/1) lalu.
Pengadilan Negeri Bogor juga sudah membuktikan bahwa telah terjadinya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya PUTUSAN BERSALAH Majelis Hakim kepada saudara Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat. Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah sangat jelas bahwa IMB GKI Yasmin statusnya CACAT HUKUM
Kutipan :
Forum Kumunikasi Muslim Indonesia
Selasa, 22 Maret 2011 - 02:31:17 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar