Ada posisi-posisi penting sejumlah lembaga Islam yang tidak pantas diduduki orang kafir seperti Ahok jika ia menjadi Wagub.
Sebagai
salah satu pembicara dalam majelis taqorrub ilallah di Masjid
Baiturrahman, Jl. Saharjo no. 100, Jakarta, Munarman menyampaikan 12
tugas ex officio jika Ahok menjadi Wagub DKI Jakarta sesuai Perda No. 32 Tahun 2004.
“Wakil
Gubernur DKI itu ex officio artinya karena dia menjabat jadi Wakil
Gubernur DKI Jakarta maka otomatis dia menjabat sebagai apa?
Saya bacakan berdasarkan Perda No. 32 Tahun 2004, kalau Jokowi Ahok menang, maka Ahok otomatis akan menjadi:
Saya bacakan berdasarkan Perda No. 32 Tahun 2004, kalau Jokowi Ahok menang, maka Ahok otomatis akan menjadi:
Pertama, Ketua tim pembina usaha kesehatan sekolah.
Kedua, Ketua lembaga kerjasama tripartit.
Kedua, Ketua lembaga kerjasama tripartit.
Ketiga, Ketua
Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA). Kalau dia jadi Ketua KOMINDA dia
tahu seluruh informasi intelijen, peta gerakan Islam dia tahu, itu
bahaya!
Keempat, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
...Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS). Ini implikasinya apa? Amil zakat itu kan dapat bagian, masa Ahok dapat bagian? Orang kafir itu tidak berhak atas zakat.
Kelima, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center. Hebat ngga?
Keenam, Ketua Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an. Jadi bayangkan ini!
Ketujuh, Ketua Badan Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an.
Kedelapan, Ketua
Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS). Ini
implikasinya apa? Amil zakat itu kan dapat bagian, masa Ahok dapat
bagian? Orang kafir itu tidak berhak atas zakat.
Kesembilan, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid.
Kesepuluh, Ketua Badan Pembina Kordinasi Dakwah Islam (KODI).
Kesebelas, Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
Keduabelas, Ketua
Majeli Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan
Pramuka,” papar Munarman di hadapan jamaah yang hadir, pada hari Ahad
(15/9/2012).
Ia
menambahkan, karena sejumlah posisi itu adalah amanat undang-undang maka
mau tak mau Ahok akan menduduki jabatan tersebut. “Jadi itu
implikasinya, ini atas dasar undang-undang, walaupun dia tidak mau jadi
ketua-ketua ini, karena itu undang-undang wajib dia duduk di situ,”
imbuhnya.
source
voaislam/Sabtu,15 Sep 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar