SAMPANG -
Bentrokan terhadap pengikut aliran sesat Syiah kembali terjadi di Dusun
Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben dan Desa Bluuran,
Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura. Bentrok terhadap para pengikut
Tajul Muluk tersebut meletus pada pukul 11.00 WIB, Ahad (27/8/2012).
Pihak
aparat sendiri kini telah diterjunkan, sedikitnya 160 orang anggota
Brimob, diperkuat 2 SSK Yon 500/R dan anggota Kodim Sampang turut
melakukan pengamanan.
Yang
amat membahayakan dalam bentrokan kali ini adalah adanya ranjau yang
digunakan oleh para pengikut Syiah. Menurut pemberitaan beberapa media,
wartawan dilarang mendekat ke lokasi kejadian karena warga Syiah telah
menanam ranjau di sekitar perkampungan mereka.
Narasumber
voa-islam.com yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadin, KH. Amin
membenarkan bahwa kelompok Syiah telah memasang ranjau. Bahkan ada
seorang warga yang baru saja mudik ke kampung halamannya terluka karena
ranjau tersebut.
“Beberapa
sumber mengatakan mereka memasang ranjau. Ada warga dari Depok yang
baru pulang ke sini juga terluka terkena ranjau,” ungkap KH. Amin, saat
dihubungi voa-islam.com, Ahad (27/8/2012).
Ulama
yang biasa disapa Kyai Amin ini awalnya tak percaya jika ada ranjau di
lokasi perkampungan syiah, namun warga setempat menegaskan bahwa ranjau
yang dipasang oleh pengikut Syiah itu diledakkan menggunakan remote control.
“Saya
tadinya tidak percaya, masa iya mereka memasang ranjau, tapi warga
mengatakan hal itu benar dan diledakkan dengan remote,” ujarnya staf
pengajar di pondok pesantren Banyu Anyar, Pamekasan, Madura ini.
Bahkan
warga menilai jika bentrok terhadap para penganut Syiah tersebut bukan
lagi bentrok biasa tapi sudah ditunggangi aksi terorisme.
“Jadi sempat ada mengatakan di lokasi bahwa memang bukan sekedar syiah lagi, sudah disusupi terorisme,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahun lalu pada Kamis pagi (29/12/2011) di lokasi yang sama umat Islam marah dan membakar rumah pengikut Syiah yang dipimpin Tajul Muluk. Sebabnya, para pengikut syiah begitu demonstatif menyebarkan kesesatan secara door to door ke rumah-rumah warga.
MUI
pusat bersama MUI Jatim seringkali turun ke Sampang untuk mendamaikan
konflik Syi’ah dan umat Islam yang sudah berlangsung lama. Namun pihak
Syi’ah selalu memancing perkara dengan materi pengajian-pengajian yang
provokatif, hal inilah yang menyulut kemarahan warga.
Sementara
Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis terdakwa Tajul
Muluk dengan hukuman dua tahun penjara. Tajul terbukti melanggar Pasal
156 a KUHP tentang penistaan agama karena dinilai telah menyebarkan
ajaran sesat.
source
voaislamAhad, 26 Aug 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar