Dalam Keputusannya, MUI Jawa Timur mengukuhkan dan menetapkan
keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya
Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab
Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan
dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN
MENYESATKAN.
MUI menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut
Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah Saw. Untuk
itu, MUI Jatim merekomendasikan kepada Umat Islam untuk waspada agar
tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah.
Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan
kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam
serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk
kelancaran dakwah Islam.
MUI Jatim mendesak Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar tidak
memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena
penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan
tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga
yang terkait.
MUI memohon Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar bertindak tegas
dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja,
tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena
penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan
kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.
Pemerintah Pusat maupun Daerah hendaknya bertindak tegas dalam
menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan
beragama tetapi penodaan agama.
Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa
tentang kesesatan Faham Syi’ah serta ajaran-ajaran yang mempunyai
kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Pertimbangan MUI
Keputusan Fatwa MUI Prov Jatim itu dikeluarkan setelah menimbang:
berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di
Jawa Timur dinyatakan bahwa faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah telah
tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.
MUI Jatim melihat, adanya indikasi penyebaran faham Syi’ah Imamiyah
Itsna Asyariyah dilakukan secara masif kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah. Penyebaran faham tersebut juga diarahkan kepada kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.
Praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah
yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham ahlu
al-sunnah wa al-jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan
konflik horisontal.
Berdasarkan penelitan MUI, saat ini tidak kurang dari 63 lembaga
berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi
kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarahi
mengajarkan/menyebarkan faham Syi’ah.
Konflik-konflik yang melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna
Asyariyah sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga
dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber
masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan
konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi
menjadi lebih besar.
Ajaran Syiah yang Menyesatkan
Dalam kajian MUI Jatim, diantara ajaran yang dikembangkan oleh faham
Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah membolehkan bahkan menganjurkan
praktik nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan
untuk melegetimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta
merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita, sehingga bila tidak
dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa
Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan
menutup tempat-tempat prostitusi.
MUI Jatim menilai, penyebaran faham Syi’ah yang ditujukan kepada pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah
patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk
Indonesia yang berfaham pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah tidak
cocok apabila syi’ah dikembangkan di Indonesia.
Diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian yang luas).
Kitab Kaum Syiah
Berdasarkan kitab-kitab yang dijadikan rujukan kaum Syiah, maka perlu
digarisbawahi kesesatan-kesesatan yang diyakininya, diantaranya: Faham
syi’ah meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi; Faham
Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan Imamah termasuk masalah
aqidah dalam agama.
Kemudian, faham Syi’ah mengingkari Otentisitas Al-Qur’an dengan
mengimani adanya tahrif al-Qur’an; Faham Syi’ah meyakini turunnya wahyu
setelah al-Qur’an yakni yang disebut mushaf Fatimah.
Selain itu, Syi’ah banyak melakukan penafsiran al-Qur’an yang
mendukung faham mereka antara lain melecehkan sahabat Nabi Saw. Misalnya
penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al-Hajj ayat 52
Syi’ah juga meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah
wafatnya Rasulullah Saw, kecuali tiga orang; Faham Syi’ah meyakini
bahwa orang yang tidak mengimani terhadap imam-imam Syi’ah adalah syirik
dan kafir
Faham Syi’ah melecehkan sahabat Nabi Saw. Termasuk Abu Bakar ra dan
Umar ra; Faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang selain Syi’ah adalah
keturunan pelacur; Faham Syi’ah membolehkan bahkan mengajurkan praktik
nikah mut’ah.
Ajaran Syi’ah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al-mu’min wa al-kafir) yaitu
doktrin yang menyatakanan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur
tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syi’ah tercipta dari unsur tanah
putih sedangkan Ahlu al-sunnah berasal dari tanah hitam.
Para pengikut Syi’ah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan
perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut ahlu al-sunnah
(yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh
pengikut Ahlu al-sunnah akan diberikan kepada para pegikut Syi’ah.
Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syi’ah. (al-Kafi Juz II / Kitab al-Iman, bab thinat al-mu’min wa al-kafir). Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain.
source
voaislam/Senin, 27 Aug 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar