Laman

Kamis, 26 Januari 2012

MUI Sumbar Kecam guru hukum siswa Injak Al-Qur’an

SUMATRA BARAT (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengecam tindakan SW yang menghukum 26 siswanya dengan cara disuruh menginjak kitab suci Alquran.
“Perbuatan ini membuat MUI dan Ormas Islam mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, Selasa (24/1).
Tindakan tersebut, lanjut Gusrizal, bukan lagi melanggar akidah Islam, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum.

Dia menilai, hukuman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang telah menonaktifkan guru tersebut dan melakukan dialog secara terbuka, bukan berarti kasus ini telah berakhir.
“Pelakunya harus ditindaklanjuti kepada hukum pidana. Kami mengharapkan Kepolisian untuk memproses kasus ini, biar ada efek jera,” tuturnya.

KH.Gusrizal Gazahar, mengatakan akan mengawal kasus ini untuk mendapatkan tindakan hukum yang jelas.
“Kita menunggu hasil dari MUI Pasaman dengan perkembangan kasus tersebut,” kata Gusrizal.
Gusrizal meminta Kepolisian proaktif untuk mengusut kasus tersebut. “Polisi juga tidak usah bersusah payah, itu buktinya kan sudah ada tinggal melanjuti,” tuturnya.

Dia menilai, hukuman yang diberikan kepada siswanya karena kehidupan SW yang tidak benar. “Ini ada yang tidak beres dalam hidupnya, sehingga dia tega menghukum muridnya menginjak-injak Alquran,” tandasnya.
Sebelumnya, guru yang diketahui berinisial SW ini menghukum 26 orang siswanya untuk menginjak kitab suci Alquran karena kesal diejek oleh para siswanya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Khairil Anwar. Dia menyesalkan tindakan yang dilakukan SW dengan menyuruh anak didiknya menginjak Alquran.
“Tidak sewajarnya guru memberikan hukuman tersebut kepada murid. Ini sudah batas kewajarannya,” tutur Khairil.
Atas tindakan tersebut, SW kini dinonaktifkan mengajar dan ditarik ke kantor dinas pendidikan. “Yang jelas saat ini sudah kita non-aktifkan sampai batas belum ditentukan,” paparnya.(bilal/oz/arrahmah.com)

Kutipan :
Bilal
Rabu, 25 Januari 2012 20:09:28

FUUI : Usut Identitas dan agama guru yang menghukum murid injak Al Qur’an

JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Hedi Muhammad menyatakan identitas dan agama SW yang menghukum 26 siswanya untuk menginjakan kitab suci Alqur’an  perlu diketahui. Hal ini untuk mengetahui apa motif pemberian hukuman terhadap Siswa untuk menginjak kitab suci Alquran.

“Oknum guru tersebut perlu diusut, nah saat pengusutan ini pasti identitas termasuk apa agama guru itu bisa diketahui. Barangkali dia bukan muslim atau ternyata Atheis. Namun jika dia Islam, maka bisa jadi yang bersangkutan anggota gerakan sesat,” Kata Hedi, Rabu (25/1).
Menurutnya, apa yang dilakukan SW merupakan tindakan yang sangat jelas melanggar Pasal 156 A KUHP.
“Ini merupakan peristiwa melanggar hukum dan bukan peristiwa moral biasa yang bisa maaf-memaafkan. Jelas ini mengarah pada delik pidana yang harus segera ditindak oleh Polri, karena sudah jelas ini merupakan tindakan penghinaan terhadap agama,” ungkap Hedi yang merupakan Koordinator Aliansi Umat Islam (Alumi) Jawa Barat.

Hedi juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja dan harus lebih cepat dalam menyelesaikannya.
“Jika masalah ini didiamkan, maka akan menimbulkan perpecahan antar umat beragam dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia,” tegasnya.
Ia khawatir, jika kasus semacam ini dibiarkan oleh Polri, nanti akan muncul kasus-kasus serupa dan bisa mengancam konflik antar agama yang bisa saling membunuh satu sama lainnya.

Seperti diketahui, pasal 156 A KUHP berisi,”Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun”(bilal/arrahmah.com)

Kutipan :
Bilal / Arrahmah
Kamis, 26 Januari 2012 11:27:59