Laman

Kamis, 26 April 2012

FUI : Rekomendasi Komnas HAM ingin menghapus Identitas Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Muslim

JAKARTA - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad Al Khaththath menilai salah satu rekomendasi Komnas HAM yaitu menuntut dihapusnya identitas agama seseorang di Kartu Tanda Penduduknya (KTP) merupakan upaya menghilangkan status Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas bergama Islam.
 
“Intinya itu untuk menghapus identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa Muslim, Kalau kita menyimpulkan  populasi, kan cukup diambil samplenya saja, kalau bangsa Indonesia 240 juta itu muslim cukup diambil seribu sample saja, sudah bisa diketahui Islam semua.” Kata Ustadz Al Khaththath kepada arrahmah.com , di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak diketahuinya secara umum penduduk Muslim di Indonesia akibat penghapusan status agama tersebut pada KTP nya, secara tidak langsung merubah wajah kaum Muslimin Indonesia sebagai penentu kepemimpinan bangsa.
“Nah, kalau dihapus status agama di KTP, maka akan hilang identitas bangsa Indonesia sebagai Muslim yang berhak menerapkan syari’at islam,” ujarnya.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut, Ia dinilai ditunggangi kepentingan pihak asing untuk menguasai Indonesia.
 “Saya kira ini Komnas HAM aneh-aneh saja, kalau kayak gini Komnas HAM ini jelas menjadi pesanan asing, pesanan Imperialis yang ingin mempertahankan penjajahan dan hegemoninya di Indonesia,” tutur Ustadz Khaththath.

Tindakan Komnas HAM dengan memberikan rekomendasi yang ngawur tersebut, menurutnya tidak bisa ditolerir dan dibiarkan.
“Jadi, Komnas HAM kalau begitu dibubarkan saja.” Tandasnya

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengajukan lima rekomendasi bernuansa anti agama kepada DPR RI yang sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama, rekomendasi tersebut diantaranya :
  1. Menghapus aturan tentang tidak sahnya pernikahan beda agama, 
  2. Menghapus pencantuman agama dalam berbagai dokumen kependudukan, 
  3. Menghapus pasal perlindungan dan penodaan agama, 
  4. Menghapus SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah, dan 
  5. Menghapus hak peserta didik dalam mendapatkan pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya.


Kutipan :
bilal / arrahmah.com
Bilal
Rabu, 25 April 2012 16:20:01