Bogor - Menjelang perayaan natal 2012 aktivis pendukung jemaat
GKI Yasmin akan menyebarkan kartu pos mendukung eksistensi GKI Yasmin.
Tidak hanya itu, menurut pesan yang beredar para pendukungnya seperti
Eva Sundari (Anggota Komisi III DPR), Lily Wahid (anggota FKB DPR) serta
Albert Hasibuan (Watimpres) pada 25 Desember mendatang akan datang ke
Yasmin Bogor dalam rangka mendukung jemaat GKI yasmin yang rencananya
akan berusaha merayakan natal di Yasmin.
Upaya itu merupakan bagian dari
operasi intelijen untuk memunculkan konflik berbalut isu intoleransi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Pencegahan Penistaan Agama dan Diskriminasi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) KL Pambudi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Pencegahan Penistaan Agama dan Diskriminasi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) KL Pambudi.
"Itu upaya untuk membuat beberapa gejolak. Tujuannya, intoleransi dapat
memunculkan konflik horizontal masyarakat," kata Pambudi di Jakarta,
Rabu (19/12/2012).
Pambudi menegaskan, sejumlah LSM yang didanai pihak asing berada di belakang operasi intelijen itu. Salah satunya adalah Setara Institute yang dikomandani aktivis HAM, Hendardi.
Pambudi menegaskan, sejumlah LSM yang didanai pihak asing berada di belakang operasi intelijen itu. Salah satunya adalah Setara Institute yang dikomandani aktivis HAM, Hendardi.
"Isu
GKI Yasmin jualan mereka. Jualan Hendardi masalah GKI Yasmin. Makanya
Hendardi teriak-teriak lagi. Padahal kenyataannya GKI Yasmin melanggar
hukum," ungkap Pambudi.
Isu intoleransi, kata Pambudi, telah digunakan Setara Institute dan kelompok-kelompok liberal lainnya untuk mendapatkan dana asing. "Indonesia negara hukum. Ahmadiyah telah dilarang dengan SKB tiga menteri. Sementara GKI Yasmin juga melanggar hukum. Mahkamah Agung juga telah membuat Keputusan terkait proses pembekuan IMB GKI Yasmin pada 2008," ungkap Pambudi.
Menurut Pambudi, berdasarkan surat MA nomor 45/Ta.TUN/VI/2011, pada butir kelima tertulis: 'mempersilahkan GKI Yasmin untuk menggugat Walikota bila merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut'. "Itu bermakna peneguhan terhadap keabsahan pencabutan IMB GKI Yasmin. Dengan putusan ini, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru malah memperkuat pencabutan IMB GKI Yasmin. Masalah hukum tidak bisa 'ditoleransi', Indonesia negara hukum," tegas Pambudi.
Pernyataan Pambudi ditambahkan oleh salah seorang warga Yasmin yang juga menjadi ketua Forkami (Forum Komunikasi Muslim Indonesia), Ustadz Achmad Iman, beliau mengatakan bahwa GKI Yasmin telah terbukti melanggar hukum dengan menipu warga setempat dengan memalsukan tandatangan warga pada tahun 2006 dan pelakunyapun sudah ditangkap dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Bogor, tidak hanya itu syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah seperti rekomendasi FKUB (Forum Kerukukan Umat Beragama) dan Depag (Departemen Agama) tidak dimiliki sehingga pada Maret 2011 Walikota mencabut IMB nya, dan memberikan solusi dengan menyediakan fasilitas beribadah di tempat lain namun GKI Yasmin menolaknya.
Isu intoleransi, kata Pambudi, telah digunakan Setara Institute dan kelompok-kelompok liberal lainnya untuk mendapatkan dana asing. "Indonesia negara hukum. Ahmadiyah telah dilarang dengan SKB tiga menteri. Sementara GKI Yasmin juga melanggar hukum. Mahkamah Agung juga telah membuat Keputusan terkait proses pembekuan IMB GKI Yasmin pada 2008," ungkap Pambudi.
Menurut Pambudi, berdasarkan surat MA nomor 45/Ta.TUN/VI/2011, pada butir kelima tertulis: 'mempersilahkan GKI Yasmin untuk menggugat Walikota bila merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut'. "Itu bermakna peneguhan terhadap keabsahan pencabutan IMB GKI Yasmin. Dengan putusan ini, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru malah memperkuat pencabutan IMB GKI Yasmin. Masalah hukum tidak bisa 'ditoleransi', Indonesia negara hukum," tegas Pambudi.
Pernyataan Pambudi ditambahkan oleh salah seorang warga Yasmin yang juga menjadi ketua Forkami (Forum Komunikasi Muslim Indonesia), Ustadz Achmad Iman, beliau mengatakan bahwa GKI Yasmin telah terbukti melanggar hukum dengan menipu warga setempat dengan memalsukan tandatangan warga pada tahun 2006 dan pelakunyapun sudah ditangkap dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Bogor, tidak hanya itu syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah seperti rekomendasi FKUB (Forum Kerukukan Umat Beragama) dan Depag (Departemen Agama) tidak dimiliki sehingga pada Maret 2011 Walikota mencabut IMB nya, dan memberikan solusi dengan menyediakan fasilitas beribadah di tempat lain namun GKI Yasmin menolaknya.
source
suaraislam/rabu,19desember2012