Laman

Kamis, 06 Desember 2012

Media Sekuler Plintir Kasus Bupati Garut untuk Pidanakan Nikah Siri

GARUT – Bupati Garut Aceng Fikri mendadak selebritis. Hampir seluruh media memblow-up kasus nikah sirri empat hari dan perceraiannya lewat SMS. Bahkan bukan hanya media lokal dan nasional saja, Aceng pun menjadi pemberitaan di media mancanegara.

Salah satu media terbesar di Inggris, The Guardian, memberitakan kasus Aceng dengan judul besar "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce" dengan mengangkat angle pernikahan Aceng dengan seorang remaja yang berakhir singkat.

BBC, kantor berita pemerintah Inggris juga tidak ketinggalan memberitakan Aceng. Dengan judul "Outrage after Indonesian official divorces teenage bride", BBC mengatakan bahwa Aceng adalah suami dengan tiga anak yang menikah dengan remaja tanggung.

Kantor berita ini mengangkat masalah nikah siri Aceng, yang tidak tercatat berdasarkan hukum di Indonesia. BBC juga mengutip pernyataan Aceng yang meminta maaf kepada wanita di Indonesia, namun merasa tidak bersalah.

Di Amerika Serikat, kasus Aceng juga diberitakan. Salah satunya yang mengangkat isu ini adalah Huffington Post. Media senilai ratusan juta dolar ini menuliskan bahwa kasus Aceng telah menjadi isu nasional yang membuat pemerintah Indonesia gerah.

Nikah Siri Digugat
Meski akhlak Bupati Garut tidak terpuji, namun belakangan media nasional dan banyak pengamat mulai menyudutkan pernikahan secara sirri, padahal dalam Islam, nikah Siri tetap sah.

Tak dipungkiri, banyak pejabat di negara ini yang memiliki skandal perempuan selain Bupati Garut Aceng Fikri. Perempuan, yang menjadi pasangan hidup pejabat, tersebut diposisikan sebagai wanita simpanan. Agar tak diketahui publik, pernikahan siri menjadi jalan paling nyaman bagi pejabat untuk berpoligami.
"Bukan hanya bupati. Ada oknum menteri, anggota DPR, dan banyak lagi yang mempraktekkan nikah siri," kata Permadi kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).

Bupati Aceng boleh jadi karena apes saja sehingga skandal Bupati Garut itu terungkap ke publik. Seperti diberitakan, sang bupati tenar lantaran menikahi gadis ABG usia 18 tahun dan dalam empat hari menceraikannya melalui SMS. Istri muda bupati itu diceraikan gara-gara dianggap tidak perawan lagi. Sikap bupati mengundang reaksi dari berbagai kalangan, dari ulama, menteri, anggota Dewan, pengamat, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah meneliti, orang yang melakukan kawin siri sekitar 50 persen akan mendapatkan masalah dalam perkawinan. Hal itu tidak adanya kepastian terhadap istri maupun keturunannya.

Berdasarkan 500 laporan kasus, sekitar 20 persen karena kawin siri. Masalah tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan anak di sekolah, dan perceraian. Yang mendapat kerugian paling besar adalah kaum perempuan.

Hasil pantauan KPAI, sebagian besar perempuan yang melakukan nikah siri adalah di bawah umur. Sedikitnya ada 2,5 juta perkawinan. Dari jumlah itu, sekitar 34,5%-nya atau sekitar 600 ribu pasangan merupakan pasangan yang menikah di usia dini.
 
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Kebebasan KPAI, Abdul Ghofur, menjelaskan sebagian besar yang menikah di usia dini biasanya nikah siri, sehingga mengakibatkan banyak anak tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki identitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara. “Padahal tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mendapatkan KTP, paspor, mendaftar sekolah, dan mendapat harta warisan”, katanya.
 
source
voaislam/kamis,06dec2012 
 

RUU Nikah Siri: Rame-rame Mempidanakan Nikah Siri, Ulama Menolak!

JAKARTA – Dua tahun yang lalu (2010), RUU Nikah Siri menjadi polemik dan  buah bibir di masyarakat. Ada upaya dari kaum feminism dan kelompok liberal untuk memidanakan pelaku nikah siri. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka pelaku nikah siri (nikah di bawah tangan) bisa dijerat secara hukum pidana. Berbagai pendapat pun bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra.

Ketika Patrialis Akbar menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Pemerintah bersikukuh memperjuangkan draf RUU Nikah Siri yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia menegaskan, nikah siri perlu diatur agar ada kepastian hukum dalam pernikahan dan kepastian hukum anak-anak mereka.

Untuk diketahui, draf usulan RUU Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak, ia dapat diancam dengan pidana penjara.
Pasal 143 RUU UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mut’ah atau kawin kontrak.

Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasarudin Umar menjelaskan, maksud draf RUU tersebut tiada lain hanya untuk menjadikan kewibawaan perkawinan terjaga karena dalam Islam perkawinan adalah hal yang suci. Selain itu, RUU ini diajukan terkait masalah kemanusiaan. Dia berharap, adanya UU ini nantinya akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap draf RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.Dalam pandangannya, nikah siri itu lebih banyak merugikan anak-anak dan kaum perempuan. "Anak-anak yang lahir dari kawin siri itu tidak diakui hukum dan tidak mendapatkan hak waris," jelasnya di Gedung MK kemarin.

Mahfud menyatakan, perempuan yang dinikahi secara siri tidak diakui oleh hukum sehingga jika seseorang mempunyai dua istri, kemudian istri pertama adalah hasil pernikahan yang tercatat dan istri kedua adalah hasil nikah siri, maka istri pertama sangat kuat di hadapan hukum.
Sejumlah aktivis perempuan, termasuk  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendukung atas RUU Nikah Siri. Menurut mereka, tak ada keuntungan bagi perempuan dalam pernikahan siri. Misalnya, jika laki-laki melepaskan diri dari pernikahan, bagaimana dengan hak anak yang dilahirkan nantinya? Perempuan dan anaknya tak bisa menuntut tanggungjawab dari laki-laki atau ayah si anak. Padahal, jika dalam perkawinan sah, perempuan dan sang anak bisa menggugat secara hukum.

Ulama Menolak
Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok sempat menentang keras adanya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang nikah siri. Menurut FPI, menikah secara siri adalah sah dalam hukum Islam dan tidak perlu dipermasalahkan.
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri mengatakan, anggota DPR seharusnya membuat aturan mengenai perzinahan dan pelacuran, sehingga tidak perlu mempersulit nikah siri. Habib Idrus memandang masalah ini dari kacamata hukum syariat Islam yang seharusnya tidak bermasalah jika nikah siri dilakukan berdasarkan keinginan bersama.

"Jelas saya enggak setuju DPR itu lucu. Kenapa yang seperti ini dibahas? Banyak yang berzina tapi tidak diatur dalam undang-undang, kalau mau sama mau kan enggak masalah," tegasnya, (21/02/10).

Habib Idrus juga mendesak DPR segera mencabut draft RUU tentang nikah siri tersebut. Apalagi, kata Idrus, pidana disusun dengan dalih melindungi perempuan. "Ini RUU yang mengada-ada, saya juga sangat keberatan dengan pidananya, kalau mau sama mau tidak perlu ada dalih melindungi perempuan," jelasnya.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pemidanaan nikah siri yang diatur dalam Draf RUU Nikah Siri adalah sebagai langkah tidak benar. "Saya kira ini tidak benar. Nikah siri cukup diadministrasikan saja. Harusnya yang lebih dulu dipidanakan itu yang tidak nikah (berhubungan seks di luar nikah). Saya yakin ini ada agenda tersembunyi untuk melegalkan yang melakukan seks bebas (free sex) dan menyalahkan yang nikah," kata Hasyim.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag juga menanggapi polemik nikah siri. Menurutnya, RUU Peradilan Agama bidang Perkawinan dinilai tidak komprehensif jika perbuatan zina atau kumpul kebo juga tidak dipidanakan.

Lebih lanjut Homaidi menjelaskan, adanya RUU yang mengatur sanksi bagi nikah siri pada awalnya dilakukan dengan alasan atau bertujuan untuk melindungi status anak dan istri yang banyak dirugikan pada kasus nikah siri. “Dengan melihat tujuan dari RUU tersebut, jelas bagus. Karena selama ini anak-anak maupun istri-istri hasil nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum,” urainya.

Hanya saja kalau orang menikah siri kemudian memiliki anak dipidanakan akan menjadi tidak adil karena perbuatan zina yang memiliki anak juga tidak dipidana. Padahal anak hasil berzina tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. “Jika orang menikah siri dipidana seharusnya orang berzina juga dihukum,” tambahnya.

Nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam. “Pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat nikah, rukun nikah serta ada wali pernikahan juga. Namun pernikahan ini belum dicatat di pengadilan sehingga tidak memiliki akta perkawinan. Walaupun sebenarnya akta tersebut bukan yang menentukan sah tidaknya pernikahan melainkan bukti terjadinya pernikahan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari pernikahan siri tidak memiliki payung hukum.” tuturnya.

Namun menurut Homaidi, masyarakat yang sudah menjalankan nikah siri tidak perlu risau karena nikah siri dapat disahkan melalui pengadilan agama. “Nikah siri dapat diresmikan di pengadilan agama dengan nama isbat nikah. Isbat nikah merupakan penetapan pengadilan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelumnya adalah sah.” tuturnya.

Masalah Perdata
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Arwani Faishal mengingatkan bahwa pernikahan adalah masalah perdata. Karena itu akan menjadi kezaliman pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Dia kemudian membandingkan dengan pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama mana pun, tapi tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara.
"Lho, orang-orang yang menjalankan ajaran agama justru diancam dengan hukuman penjara? Jika ini terjadi justru negara malah bertindak zalim,"kata Arwani. Menurutnya, pernikahan siri atau pernikahan yang tidak didaftarkan secara administratif kepada negara adalah perkara perdata yang tidak tepat jika diancam dengan hukuman penjara. Bahkan sanksi material (denda) juga tetap memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.

"Bila mengenakan denda dalam jumlah tertentu untuk orang-orang yang melakukan nikah siri, tentu hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan,"kata Arwani. Dalam pandangannya, nikah siri memiliki berbagai dampak positif (maslahah) dan dampak negatif (mafsadah) yang sama-sama besar.

Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan dan jika tidak diakui akan bertentangan dengan syariat Islam. "Untuk itu dampak negatif dan positif pernikahan siri harus dikaji dan disikapi bersama,"katanya.
Sepertinya kaum feminis dan liberal tetap ngotot untuk terus melanjutkan gagasannya yang tertunda untu mengkriminalisasi para pelaku pernikahan siri.  

Umat Islam tentu saja harus menghormati martabat kaum perempuan, namun juga tidak mentolerir perzinahan. Upaya Departemen Agama, untuk memasukkan draft ini dalam RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, harus ditolak secara tegas.
Maka jangan memplintir kasus Bupati Garut Aceng Fikri, untuk mengusung agenda terselubung untuk membiarkan perzinahan, dan menggugat nikah sirri. 

source
voaislam/kamis,06dec2012

Mengkriminalisasi Nikah Siri: Perzinahan Dibiarkan, Nikah Siri Digugat

JAKARTA - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Abdushomad Buchori mengatakan, lebih baik menuntaskan perzinahan yang sudah merusak moral generasi bangsa dari pada mempersoalkan nikah siri. Meski demikian, MUI Jatim tidak setuju dengan nikah siri karena lebih banyak membawa mudharat daripada maslahatnya.

"Nikah siri banyak madhorotnya dari pada maslahatnya, meski Islam sendiri telah mengaturnya dalam syariah. Namun ayat yang mengaturnya tidak berdiri sendiri, karena umat Islam sendiri mengatur umatnya untuk tunduk kepada aturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariah," kata Abdushomad Buchori.
Tetapi yang jadi masalah, perzinaan dibiarkan merajalela kemudian kawin siri dipersoalkan. Padahal pada sisi lain secara agama nikah siri itu 'halal' selama sayaratnya terpenuhi. ''Perzinahan dibiarkan dan bahkan difasilitasi sedemikian rupa yang menyebabkan generasi bangsa kita rusak. Dan ini akan menimbulkan kekacauan dibawah, protes akan bermunculan karena nikah siri yang sudah terjadi sekian lama tetapi tidak pernah diatur secara tegas oleh pemerintah,'' imbuhnya

Bahkan kawin siri menurut MUI Jatim ibarat gunung es yang tidak nampak dipermukaan, tetapi sudah menggurita diberbagai kalangan dan bahkan pejabat sendiri secara diam-diam juga melakukanya. MUI meminta agar pemerintah melegalkanya dengan cara mendata lalu diatur kemudian.

Ditegaskan Abdushomat, berbagai persoalan hukum di Indonesia 90 persen berdampak kepada umat Islam. Padahal sekarang sudah banyak faham sekuler yang menjadi rujukan hukum di Indonesia. ''Banyaknya persolan moral yang berhubungan dengan hukum di negeri ini karena pemerintah tidak demokratis. Artinya sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim mestinya pemerintah harus mendengarkan mayoritas, jangan justeru membiarkan faham sekuler masuk. Akhirnya yang terjadi seperti sekarang ini, sangat sulit untuk diurai satu-persatu,'' tegasnya

Saat kembali ditanya terkait dengan banyaknya pihak yang mendesak mengusulkan penghapusan atau mempidanakan pelaku nikah siri diundangkan, MUI belum bisa menilai hitam putihnnya. "Umat Islam wajib tunduk kepada pemerintahan asal pemerintah sendiri tidak sekuler,'' cetusnya

Sementara itu, Abdushomad menuturkan, tidak tahu persis angka perceraian akibat kawin siri di Indonesia. Yang jelas secara nasional jumlah angka perceraian setiap tahun mengalami peningkatan. ''Misalnya pada tahun 2009 saja angkanya mencapai 200 ribu pertahun. Sedangkan di Jatim angkanya mencapai 20 ribu perceraian tersebab kawin siri maupun resmi,'' paparnya.

Tetapi secara menyeluruh, perceraian lebih banyak faktor ekonomi sehingga menimbulkan ketidak harmonisan, utamanya pada pasangan muda yang sebenarnya belum siap untuk menjalankan rumah tangga akibat hubungan diluar nikah resmi.

Nikah Siiri dalam Islam Sah Hukumnya
Kata ”sirri” atau ”sir” bermakna rahasia, yakni tidak ditampakkan. Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah ”diam-diam”. Pernikahan siri tidak menggunakan resepsi dan semua pihak terkait (baik wali, saksi maupun kedua mempelai) sepakat untuk merahasiakannya. Nikah siri memenuhi semua syarat syariat tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil lainnya sehingga nikah siri disebut juga nikah “di bawah tangan”.

Salah satu permasalahan nikah siri adalah pembuktiannya yang sulit manakala diperlukan. Untuk mengecek keabsahan sebuah pernikahan siri, seseorang perlu menemui para saksi dan menerima keterangan mereka tentang pernikahan itu.

Keberadaan peraturan negara untuk mencatatkan pernikahan adalah baik dan semua peraturan pemerintah yang baik wajib diikuti. Hal ini untuk menegakkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana mestinya, seperti dalam hal nafkah, warisan, keturunan, dan sebagainya. Sebuah pernikahan siri bisa jadi tidak perlu dirahasiakan lagi setelah masa tertentu sehingga ada baiknya pernikahan itu dicatatkan walaupun terlambat. Hanya saja, pencatatan di KUA atau kantor sipil lainnya bukan syarat sahnya pernikahan.

Jadi, nikah siri sah di mata Islam dan syarat sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan (menurut jumhur), dan saksi-saksi. Jumhur berpendapat adanya izin orangtua atau wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah, namun sebagian ulama membantahnya.
 
Di samping itu, calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena kematian atau perceraian, tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi. 
 
 source
voaislam/kamis,06dec2012
 

Setelah Metro TV Kini Menteri Muhaimin Iskandar Tuduh Rohis Radikal

PALEMBANG - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mencaci ROHIS sebagai organisasi yang menghasilkan generasi radikal.

Hal itu diungkapkan Muhaimin saat ditemui wartawan dalam acara Kongres Pelajar NU di Asrama Haji Palembang.
"Siswa-siswi SMA kita kini tidak kenal NU, kenalnya Rohis, yang hasilnya radikal dan culun-culun itu. Oleh karena itu mari kita benahi pendidikan, modalnya adalah percaya diri. Kalau tidak percaya diri jangan pernah ngaku jadi anak buah KH. Hasyim Ashari dan Gus Dur yang kokoh dan berani," kata Muhaimin yang kini menajabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, seperti dikutip Okezone, Minggu (2/12/2012).

Sebelumnya, Metro TV dalam Headline News dan “Metro TV Hari Ini” pada 5 September 2012 juga pernah menyudutkan ROHIS terkait isu gerakan terorisme yang masuk ke lingkungan sekolah.

Pemberitaan yang menggunakan tagline Awas! Generasi Baru Terorisme” akhirnya menuai badai protes dari para pelajar di sejumlah daerah. Setelah mendapat teguran dari KPI dan sejumlah tokoh Islam, pihak Metro TV pun akhirnya meminta maaf melalui situsnya pada 15 September 2012.
 
Tudingan dan cacian terhadap ROHIS kembali terlontar dari mulut seorang Menteri yang semestinya tak layak berucap demikian, akankah umat Islam diam saja?
 
source
voaislam/kamis,06dec2012 

KAPMI desak Muhaimin Iskandar meminta maaf kepada Rohis

JAKARTA - Organisasi Kerohanian Islam atau biasa disingka Rohis kembali mendapat stigma negatif. Setelah beberapa waktu lalu salah satu stasiun televisi menyudutkan Rohis sebagai sarang teroris, kini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memberikan pernyaan yang dinilai tidak etis oleh Rohis. 

Di sela-sela kegiatan Kongres Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) (02/12/2012) ia mengatakan, anak SMU jaman sekarang tidak mengenal Nahdhatul Ulama (NU), yang dikenal hanya Rohis yang dinilai culun-culun.

Dalam rilis yang dilansir hidayatullah.com, perwakilan Rohis menilai, apa yang disampaikan Cak Imin tidak pantas, apalagi keluar dari mulut seorang yang dianggap kader terbaik NU. 
"Kita kenal NU memiliki karakter sopan santun, beradab dalam menyampaikan sesuatu. Stigma radikal yang dialamatkan kepada Rohis oleh Cak Imin sama sekali tak beralasan. Dia lupa beberapa waktu lalu kala Rohis di cap teroris, ribuan masa rohis protes turun ke jalan," tulis Ketua Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Jakarta, Fajrul Syam Arzaninya melalui rilisnya Rabu (05/12/2012).

"Kami anak Rohis menyesalkan ucapan dari pak Menteri Muhaimin Iskandar yang menyebut kami sebagai radikal dan generasi culun," ujar Muhammad Farhan, juga pengurus KAPMI Jakarta. 
Ia menambahkan jika indikator Rohis dianggap radikal adalah karena sebagian tidak mengenal NU, mengapa hanya Rohis yang disudutkan?

Sebagai kader NU terlebih lagi ia menjadi pejabat publik, Cak Imin dinilai telah melupakan nilai luhur NU yang menyadari betul bahwa pembinaan akhlak dan moral adalah bagian penting dari proses kemajuan bangsa. Tentunya proses tersebut bukan hanya dilakukan semata-mata oleh NU sebagai aktor tunggal melainkan melibatkan banyak elemen. Itulah yang menjadi dasar pemikiran NU sejak dahulu dibawa oleh KH. Hasyim Asyari. 

Oleh sebab itu Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) mendesak Cak Imin meminta maaf secara terbuka kepada publik khususnya para aktivis Rohis dan juga alumni-alumni Rohis.  
"Kami meminta pak Muhaimin meminta maaf dan menarik kembali ucapannya di depan publik," tulis Farhan. 

Lebih lanjut Farhan mengatakan, para pejabat negeri ini sepertinya harus belajar pada mereka di Rohis. Menurut Farhan, tak mudah bagi mereka bertahan di Rohis karena godaan dunia remaja itu sangat berat. Ditambah lagi dengan tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak yang sama sekali tak beralasan. Mereka tetap bersemangat beraktivitas di Rohis, mengajak teman-teman mereka untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat di Rohis. Dan tak lupa mereka menorehkan prestasi di kelas.

Seperti diketahui, dalam acara Kongres Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) XVII dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) XVI di Asrama Haji Palembang, kepada pers, Cak Imin mengatakan bila anak-anak sekolah saat ini tak mengenal NU.
 
"Siswa-siswi SMA kita kini tidak kenal NU, kenalnya Rohis, yang hasilnya radikal dan culun-culun itu. Oleh karena itu mari kita benahi pendidikan, modalnya adalah percaya diri. Kalau tidak percaya diri jangan pernah ngaku jadi anak buah KH. Hasyim Ashari dan Gus Dur yang kokoh dan berani," kata Muhaimin saat ditemui di Kongres Pelajar NU, Asrama Haji Palembang, dikutip okezone.com, Ahad, 02 Desember 2012 juga dimuat  di situs resmi NU, www.nu.or.id, Senin (03/12/2012).
 
source
arrahmah/kamis,6desember2012 

FUI: Muhaimin harusnya urusi pengangguran dan TKI terzalimi, bukan Rohis

JAKARTA - Sekjen Forum umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar yang menyebut Rohis sebagai radikal dan culun sebagai tindakan yang tidak bermanfaat.

"Kurang kerjaan, mestinya dia urusin para pengangguran biar dapat pekerjaan atau urusi TKI yang dizalimi" Ujarnya kepada arrahmah.com, Kamis (6/11) Jakarta.

Kalau dia mengerjakan pekerjaannya, lanjut Ustadz Khaththath, insyaAllah namanya harumdan partainya dapat dukungan dari umat. Tapi, kalau komentar yang tidak perlu menunujukan tidak ada kualitasnya.

Kata Ustadz Khaththath, ada hadist yang melarang seseorang melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat.
"Termasuk bagusnya seseorang, meninggalkan apa yang tidak berguna baginya," ungkapnya mengutip sebuah hadist.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyebut Rohis culun dan radikal.
Hal ini dikatakan Muhaimin  alias Cak Imin saat menghadiri Kongres Pelajar Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Palembang, Ahad (2/12/1012).
Muhaimin Iskandar mengaku khawatir dengan kondisi pemuda saat ini, yang sudah melupakan Nahdlatul Ulama (NU).
 
"Siswa-siswi SMA kita kini tidak kenal NU, kenalnya Rohis, yang hasilnya radikal dan culun-culun itu. Oleh karena itu mari kita benahi pendidikan, modalnya adalah percaya diri. Kalau tidak percaya diri jangan pernah ngaku jadi anak buah KH Hasyim Ashari dan Gus Dur yang kokoh dan berani," kata Muhaimin saat ditemui di Kongres Pelajar NU, Asrama Haji Palembang, Ahad (2/12/2012).
 
source
arrahmah/kamis,6desember2012 

Pemuda PUI: Lecehkan Rohis, Muhaimin politisi culun

JAKARTA - Pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin dalam acara Kongres Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) XVII dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) XVI di Asrama Haji Palembang, yang mengatakan anak Rohis radikal dan culun mengundang reaksi keras.

Dalam rilis Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI)  yang dikirim ke arrahmah.com, menyatakan bahwa Perilaku tidak pantas seolah tidak luput dari para pejabat publik. Sikap-sikap tidak terpuji bukan kian hilang, malah semakin menjadi.

Tren sikap kontoversi seolah menjadi senjata untuk mendiskreditkan golongan lain. Mulai dari kasus korupsi hingga pelecehan perempuan serta membuat pernyataan fitnah. Kini kita dikejutkan dengan pernyataan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Muktamar pelajar NU.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP Pemuda PUI), H. Iman Budiman, pernyataan Muhaimin  yang tidak pantas ini sangat melukai hati para aktivis Rohis. Stigma Rohis sebagai basis Islam radikal dimunculkan kembali. Dan seakan ingin meyakinkan publik akan fitnah itu.
"Sikap dan pernyataan Muhaimin adalah cermin dirinya dalam bersikap, politisi ini culun," kata Iman.

Lebih dari itu, menurutnya sebagai seorang tokoh politik sekaligus pejabat publik, Muhaimin seharusnya tidak asal bicara. "Tolak ukur kualitas pemimpin bisa dilihat dari tutur katanya," ujarnya.
Menurut Iman, Muhaimin tidak pantas disebut sebagai tokoh muda. Bahkan Muhaimin telah melecehkan aktivis Rohis.
"Sebagai orang yang lahir dari NU, pernyataannya menodai karakter warga NU yang menjunjung nilai ukhuwah dan mendukung setiap langkah perbaikan moral bangsa," paparnya.

Negara berhutang jasa dengan Rohis
Berkaitan dengan Rohis, "Mestinya semua pihak bahkan negara harus berhutang terhadap kehadiran Rohis sebagai benteng moral pelajar Indonesia," tegas Iman.
"Mereka adalah anak-anak pelajar yang punya komitmen dalam memperbaiki akhlak pelajar. Mereka turut menciptakan generasi berkualitas. Lihat saja kegiatan-kegiatan mereka yang sejalan dengan agenda negara dalam menciptakan iklim pelajar yang berkualitas," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum PKB mengatakan bahwa siswa yang aktif di unit kerohanian Islam di SMA atau dikenal Rohis sebagai anak-anak radikal dan culun-culun. Rohani Islam (Rohis) kembali jadi diisukan negatif.
Jika sebelumnya tayangan stasiun televisi Metro TV menyebut Rohis sebagai tempat perekrutan teroris, kali ini Muhaimin Iskandar menyebut Rohis culun dan radikal.

Hal ini dikatakan Muhaimin  alias Cak Imin saat menghadiri Kongres Pelajar Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Palembang, Ahad (2/12/1012).
Muhaimin Iskandar mengaku khawatir dengan kondisi pemuda saat ini, yang sudah melupakan Nahdlatul Ulama (NU).
 
"Siswa-siswi SMA kita kini tidak kenal NU, kenalnya Rohis, yang hasilnya radikal dan culun-culun itu. Oleh karena itu mari kita benahi pendidikan, modalnya adalah percaya diri. Kalau tidak percaya diri jangan pernah ngaku jadi anak buah KH Hasyim Ashari dan Gus Dur yang kokoh dan berani," kata Muhaimin saat ditemui di Kongres Pelajar NU, Asrama Haji Palembang, Ahad (2/12/2012) seperti dikutip Okezone.com.
 
source
arrahmah/kamis,6desember2012 

Muhaimin Iskandar sebut Rohis radikal dan culun-culun

PALEMBANG - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengaku khawatir dengan kondisi pemuda saat ini, yang mungkin sudah melupakan Nahdlatul Ulama (NU) dan beralih mengenal institusi keagamaan lain yang ia stigma dengan negatif.

"Siswa-siswi SMA kita kini tidak kenal NU, kenalnya Rohis, yang hasilnya radikal dan culun-culun itu. Oleh karena itu mari kita benahi pendidikan, modalnya adalah percaya diri. Kalau tidak percaya diri jangan pernah ngaku jadi anak buah KH. Hasyim Ashari dan Gus Dur yang kokoh dan berani," kata Muhaimin saat ditemui di Kongres Pelajar NU, Asrama Haji Palembang, beberapa waktu lalu, Minggu (2/12/2012) seperti dilansir okezone.

Cak Imin, sapaan Muhaimin, mengatakan, tak hanya masyarakat kota, di kampung yang jauh juga mulai melupakan keberadaan NU. "Terakhir, kita belum merajut komunikasi yang efektif, saya khawatir di kota besar dan kampung, jangan-jangan orang tak kenal NU," sambungnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, mengaku pernah memiliki pengalaman saat ia ke Bandung, Jawa Barat. Di Bandung, masyarakat sudah melupakan lambang NU. "Saat buat acara ada pemasangan bendera NU se-Kabupaten Bandung. Saya suruh survei apakah masyarakat kenal bendera itu, jawabannya sebagian warga kota besar sudah melupakan NU malah dibilang ini partai baru ya? Astagfirullah," tegasnya.

Oleh karena itu, Cak Imin berharap Kongres Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) XVII dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) XVI bisa menjadi tonggak kebangkitan Indonesia. "Saran saya semoga bisa mengembalikan peran NU dalam berbangsa dan bernegara," terangnya.

Cak Imin menambahkan, kader NU yang ada di IPNU dan IPPNU harus aktif dan kritis dalam memajukan bangsa Indonesia. "Kita jangan menonton saja, kita harus merebut dan bisa mengelola bangsa ini. Semoga kader-kader NU jadi ujung tombak negara ini," pungkasnya.

source
arrahmah/rabu,5desember2012