SAMPANG – Kiai NU se-Jawa Timur
mendesak kaum Syiah di wilayah Jawa Timur, khususnya Sampang dan
sekitarnya agar mematuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur: No. 55 Tahun
2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di
Jawa Timur.
Rais Syuriah PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis mengimbau
agar Tajul Muluk dan pengikutnya agar kembali ke Sunni, dan anak-anak
yang dahulunya belajar di pesantren Syiah, agar dikembalikan untuk
dimasukkan ke pesantren Sunni. “Ini untuk mencegah agar tidak terjadi
konflik berkelanjutan. Dan tidak ada lagi kader Syiah yang dibentuk di
pesantren milik Syiah. Pemerintah punya kekuatan hukum di Jatim yang
telah memberlakukan Pergub No 55 tahun 2012. Tajul Muluk dan pengikutnya
harus patuh pada hukum yang berlaku. “
Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang
Pembinaan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat bisa menjadi acuan
aparat penegak hukum untuk menciptakan harmonisasi hubungan
kelompok-kelompok dan aliran keagamaan di Jawa Timur, khususnya dalam
menyangkut hubungan Sunni dan Syiah.
Di antara pasal ada tertulis, “Setiap orang apabila mengetahui adanya
aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk memberitahukan kepada
aparat berwenang dan tidak bertindak di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam pasal 1 poin 6 bahkan tertulis yang dianggap aliran sesat
manakala ia menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan.
“Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai
suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran
agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan
pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan.”
Selanjutnya dalam pasal 4 poin 1, dijelaskan, “Setiap kegiatan
keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau
penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di
Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan
ketertiban masyarakat.”
“Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah
Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.” (pasal 5, poin 1)
Aparat juga berhak menegur kelompok bersangkutan jika dinilai ada
kemungkinan akan menimbulkan gesekan dan disharmoni. Namun jika
diabaikan, kelompok yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum.
“Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya teguran,
masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
(pasal 6).*
Di bawah ini cuplikan lengkap SK Gubernur Jawa Timur :
Peraturan Gubernur Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan
Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBINAAN KEGIATAN KEAGAMAAN ALIRAN SESAT DI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
2. Kegiatan keagamaan adalah kegiatan berupa penyebaran faham atau bentuk lainnya yang berisi tentang ajaran agama
3. Masyarakat adalah masyarakat yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Pembinaan kegiatan keagamaan adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk mewujudkan tercapainya
kerukunan kehidupan umat beragama.
5. Pengawasan aliran sesat adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk menjamin agar kerukunan
kehidupan umat beragama dapat berjalan secara harmonis, saling
pengertian, saling menghormati.
6. Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai
suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran
agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan
pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan
Pasal 2
Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, dan saling menghormati di antara umat
beragama.
Pasal 3
(1) Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib rnelibatkan
unsur Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dan masing-masing
majelis agama yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan,
penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran
agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pasal 5
(1) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan
pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan
untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan. [Baca 10 Kreteria
Alisan Sesat MUI]
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah memberikan teguran -secara tertulis terhadap pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya
teguran, masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat,
berkewajiban untuk memberitahukan kepada aparat berwenang dan tidak
bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Acara
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur.
DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. H. Soekarwo
Ditetapkan di Surabaya, Pada tanggal 23 Juli 2012
source
voaislam/rabu,29Aug2012