Laman

Sabtu, 18 Februari 2012

Muhammadiyah: Cegah Kemungkaran, Benahi FPI dan Bubarkan JIL



JAKARTA (voa-islam.com) – Di tengah maraknya wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dimotori oleh kalangan liberal, Muhammadiyah justru menolak jika FPI dibubarkan. Justru Jaringan Islam Liberal (JIL) yang harus dibubarkan karena menimbulkan kerusakan pemikiran dan fisik.

Hal itu diungkapkan Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Agus Trisundani SHI. Menurutnya, tanpa menafikan beberapa kekurangan yang ada, keberadaan FPI masih diperlukan umat dalam rangka mencegah kemungkaran (nahi munkar). “Terlepas dari kekuranganya FPI  perlu ada agar gairah nahi munkar tetap berkobar,” ujar Koordinator Divisi Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu kepada voa-islam.com, Sabtu malam (18/2/2012).

Terhadap beberapa kekurangan internal di tubuh FPI, Ustadz Agus mengimbau agar FPI melakukan introspeksi dan memperbaiki diri agar dakwahnya tidak menimbulkan kesan negatif  di mata musuh Islam. “FPI harus dewasa dan arif serta selektif dalam rekruitmen anggota, sehingga tidak dimanfaatkan musuh islam untuk merusak dinul Islam,” imbau Ustadz Agus yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta itu.

 

Sebaliknya, Ustadz Agus setuju bila JIL yang dibubarkan, karena menebarkan racun akidah yang menyebabkan kerusakan pemikiran. “Kalau JIL perlu dibubarkan, karena kerusakan pemikiran itu jauh lebih bahaya dari kerusakan fisik,” tegas Ustadz Agus.

Menurut Sekretaris BPH Universitas HAMKA ini, pemikiran-pemikiran nyeleneh JIL selama ini masuk dalam sepuluh kriteria aliran sesat yang difatwakan Majelis Ulama Islam (MUI).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tanggal 4-6 November 2007, jelas Agus, MUI menetapkan 

10 kriteria aliran sesat, yaitu: 
mengingkari salah satu dari enam rukun iman; 
meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah; 
meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an; 
mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an; 
melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 
mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam; 
menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul; 
mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir; 
mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah; dan mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Berawal dari kerusakan pemikiran itu, lanjut Ustadz Agus, JIL juga menimbulkan kerusakan fisik, karena memicu emosi umat yang bisa berujung pada kerusuhan. “Selain itu ia (JIL, red.) juga sering memancing emosi umat,” tutupnya.


Kutipan :
silum / VOA
Sabtu, 18 Feb 2012

Penasihat GP Ansor: FPI Mencegah Kemunkaran, Jangan Dibubarkan


SURABAYA (voa-islam.com) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Choirul Anam, atau yang akrab disapa Cak Anam mengatakan bahwa Front Pembela Islam tidak perlu dibubarkan.

"Menurut saya tidak perlu FPI dibubarkan sebab akan memunculkan masalah baru, dan bukan bentuk penyelesaian," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (18/2/2012).
Cak Anam menyampaikan hal itu ketika menanggapi isu pembubaran FPI yang akhir-akhir ini ramai menjadi bahan pembicaraan.

Ia meminta agar semua pihak tidak terpancing dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. "Apalagi kalau GP Ansor ikut-ikutan meminta agar dibubarkan atau dibekukan. Saya sangat tidak setuju," kata politikus yang juga Anggota Dewan Penasihat GP Ansor Pusat tersebut.

Menurut dia, meski pemerintah akhirnya membubarkan FPI, pihaknya yakin akan muncul organisasi-organisasi serupa. Di samping itu, ancaman konflik horizontal sangat rawan terjadi.
Menilai FPI, Cak Anam beranggapan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut diyakini memiliki niat mengajak kebenaran dan mencegah kemungkaran.

Namun, lanjut dia, ketiadaan hukum tegas di Indonesia membuat FPI prihatin. Padahal perjudian dan minum-minuman keras dan tindakan maksiat lainnya tertulis dalam hukum Indonesia.
"Jangan terburu-buru menyalahkan FPI secara langsung, tapi harus dilihat akar permasalahannya. Mungkin FPI jengkel dengan hukum di Indonesia yang tidak tegas karena dianggap membiarkan orang seenaknya menjual minuman keras," tukas Cak Anam.

Pihaknya juga meminta masyarakat cermat dalam menilai situasi seperti ini. Sebab dikhawatirkan malah tidak terkontrol dan memicu terjadinya konflik antaragama maupun umat di Indonesia sendiri.
"Sekali lagi, yang harus dicari adalah jalan keluarnya dan sering dilakukan komunikasi mencari akar permasalahan. Hanya saja, tindakan kekerasan memang tidak boleh dilakukan, dan itu bertentangan dengan hukum," katanya menandaskan.


Kutipan :
widad / ant / VOA
Sabtu, 18 Feb 2012

FPI: Kalau terbukti, Habib H harus dipancung!

 
Habib Hasan Bin Jaffar Assegaf
Pimpinan Pengajian Nurul Mustafa
 
JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib “H” terhadap belasan pemuda, menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta, Habib Salim Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung, jika terbukti bersalah.

Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama.
“Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian,” tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan pada hari Jumat (17/2/2012), dilansir Gatra.

Ustadz Salim menegaskan, tindakan cabul tersebut sudah melecehkan agama dan juga norma susila. “Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan sudah melecehkan agama serta kesusilaan,” ungkapnya.
Ustadz Salim mendukung upaya penegakan hukum polisi terhadap Habib H. “Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum harus diproses,” ujar Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan namanya.

Pihak FPI telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. “FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku,” kata Salim.

FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memproses Habib H agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyakarakat.

Namun, mediasi itu tidak berhasil, kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, karena adanya kesalahan pahaman informasi. Sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut untuk menindaklanjuti kasus. “Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya,” jelasnya Salim.


Kutipan :
Siraaj / Arrahmah
Sabtu, 18 Februari 2012 08:41:21

Testimoni korban Habib H: "H minta diperlakukan bagaikan pacar"

 
Habib Hasan Bin Jaffar Assegaf 
Pimpinan Pengajian Nurul Mustafa

JAKARTA (Arrahmah.com) –   Majalah Gatra berhasil memperoleh testimoni sejumlah korban pelecehan seksual Habib “H”. Salah satunya, sebut saja Mamat, ia mengaku dicabuli “H” sejak tahun 2002 sampai 2006, ketika berusia 18-22 tahun. “H” memanggil korban ke kamarnya via SMS, telepon, Blackberry Messenger (BBM), atau via inbox Facebook.

Majalah Gatra berhasil memperolah copy perbincangan via inbox Facebook “H” dengan akun “Mengemis Do’a Kalian” dengan salah salah satu muridnya. Mereka menggunakan kode-kode alay yang dipakai. Misalnya, “H” mengajak “spg”, “dicolein”, membawa “vcd beef”, minta “ditelen”, “yg hot ok”, atau “musti hebat mainnya”. Pesan lain mengisyaratkan permintaan murid “beraksi” berdua di depan “H”.
“Kami disuruh mijitin,” kata Mamat kepada ditemui Gatra, Kamis pekan lalu, usai mengadu ke KPAI. Setelah memijit kaki, Mamat ditawari untuk dibersihkan hati dan nafsunya. “Saya disuruh nyium bibirnya, nelen ludahnya, dan nyium dadanya,” tutur Mamat.

Parahnya, “H” meminta diperlakukan bagaikan pacar Mamat dan mengklaim itu sebagai wewenang “wali”. “Lampiasin semua nafsu ente ke ane kalau ente mau dijaga nafsunya sama ane,” kata “H”, Mamat menirukan perkataan “H”.
“Ini hal wali. Ane melakukan ini buat ngeredam nafsu ente supaya nggak liar,” ujar “H” ditirukan Mamat.
Mamat yang sudah keluar dari NM, pada 2011 saat kasus pelecehan “H” meledak, Mamat tak dapat membendung lagi ingin mengungkapkan masalah yang ia pernah alami, yang ternyata adik kandungnya pun, sebut saja Andi (19) juga menjadi korban “H”.

Mamat bercerita bahwa adiknya dicabuli pada saat berusia 13 tahun. Mamat becerita bahwa adiknya disuruh mencumbu Habib “H”, “Adik saya disuruh cium bibir, nelen ludah, gigit lidah, kemaluannya dipegang-pegangin,” ungkap Mamat. Kepada korban lainnya, perilaku Hasan lebih buas. Hasan sampai melakukan sodomi dan oral sex. “Kalau oral, sampai ada gaya 69 segala,” ujar Mamat, dikutip Gatra. Hal itu membuat Mamat sangat marah dan geram kepada “H”.

Ternyata, “H” cukup royal kepada korban-korbannya. Mereka diberi uang “tips” sekitar Rp 50.000,00 sampai Rp 700.000,00, malahan ada juga yang dikasih telepon seluler.
Menurut Mamat, doktrin pencabulan itu disampaikan secara pribadi, bukan di pengajian terbuka. Jadi terlihat si Habib “H” “bersih dan mempesona”.

Namun sebelum ini, kedok si “H” pernah terbongkar, karena ada korban yang melapor kepada keluarganya, tapi selesai dengan cara kekeluargaan.
“H” mengaku kepada Mamat bahwa tindakan cabulnya itu sudah berhenti setelah menikah. Tetapi ternyata, aksi cabul “H” berlanjut pada 2004. Dan korban terbanyak adalah para remaja yang tinggal di rumah “H” di gang Kahfi, Jagakarsa, untuk membantu operasional NM.

Saat diwawancarai Gatra, Para korban mengaku bahwa mereka seperti dicuci otak, mereka ingin keluar dan tidak menikmati “aksi hot” dengan “H”, tetapi mereka seperti “terikat” dan mereka juga mengaku diintimidasi.
Korban-korban “H” mengatakan bahwa mereka tertipu mata karena melihat “H” memiliki ribuan murid.
“H” mendoktrin aksi cabul itu secara pribadi, bukan di depan pengajian umum, membuat ribuan muridnya merasa bahwa “H” adalah Habib yang shalih nan mempesona.

Kutipan :
Siraaj / Arrahmah
Jum'at, 17 Februari 2012 22:55:21

Habib H mangkir panggilan KPAI

 
Habib Hasan Bin Jaffar Assegaf 
Pimpinan Pengajian Nurul Mustafa

JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib H, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu, hari ini mangkir dari panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Panggilan ini berdasarkan surat KPAI nomor S/PGL/40.1/KPAI-PGDN/II/2012. Namun, H tidak tak hadir dengan alasan adanya keperluan lain di Bogor, Jawa Barat.

“Pihak teradu tidak datang karena alasan sedang berada di rumah orangtuanya di luar kota,” ujar wakil KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (17/2).

HBJ yang tak datang akhirnya diwakilkan oleh Gondho Yudistiro. Gondho merupakan rekan HBJ yang diberikan kuasa untuk menyampaikan ketidakhadiran HBJ.
“Gondho adalah utusan HBJ yang diberi kuasa untuk menyampaikan ihwal belum bisanya hadir dalam pemanggilan ini,” jelasnya.

Karena itu, KPAI akan melakukan pemanggilan kembali secepatnya, Senin atau Selasa pekan ini. Pemanggilan ini untuk dilakukannya konfirmasi dan klarifikasi soal kabar pencabulan HBJ tersebut. “Karena itu, kalau tidak Senin, ya Selasa minggu ini kita panggil lagi,” jelasnya.
 
Tambah Ni’am. bila panggilan itu tidak dipenuhi selama tiga kali, maka KPAI akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau Senin atau Selasa kembali tidak datang memenuhi panggilan, artinya kita sudah bisa bertindak,” lontar Ni’am Sholeh.

Ni’am menegaskan apabila Habib H terbukti melakukan tindak kekerasan psikis dan seksual pada sejumlah korban, maka perbuatannya sudah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Jangan mengulur dan memperlambat proses ini,” kata dia.

Menurut Ni’am, utusan khusus Habib H yang datang menemui KPAI, Gondho Yudistiro, mengaku telah melakukan pembicara informal dengan terlapor terkait kasus ini. Gondho, kata dia, juga merupakan penanggung jawab laporan atas Habib H atau LO pelaporan kasus ini di Polda Metro Jaya.
“Yang penting, ada itikad baik penyelesaian, sekalipun secara fisik HBJ belum hadir,” katanya.
Gondho sendiri yang ditemui usai pertemuan dengan KPAI mengaku hadir ke KPAI hari ini memberikan kabar bahwa HBJ tidak bisa hadir dalam pemanggilan hari ini. Dia sendiri tak berkomentar apa-apa soal kasus dugaan pencabulan itu sendiri. “Saya bukan siapa-siapa, saya hanya memberikan kabar soal ketidakhadirannya saja,” ujarnya.

Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit Reskrimum.


Kutipan :
Bilal / dbs / arramah.com
Jum'at, 17 Februari 2012 20:25:57

SCANDAL Habib Hasan bin Ja'far bin Umar bin Ja'far Assegaf "Benarkah"..?


  Jama’ah Majelis Habib H, bantah pimpinannya lakukan pelecehan

JAKARTA – Salah seorang pengurus suatu majelis taklim di Jakarta Selatan membantah keras pemimpin mereka, Habib H, telah melakukan perbuatan tak senonoh seperti yang diberitakan belakangan ini.

Pengurus yang tidak mau disebut namanya ini memastikan tidak ada kejadian aneh apapun selama dia menimba ilmu di majelis tersebut.
“Selama belajar di majelis ini sejak 2002 sampai sekarang, tidak ada apa-apa seperti yang dituduhkan ‘para korban’ itu,” katanya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.

Bahkan pengurus ini dengan yakin menegaskan, jika sang Habib seperti yang dituduhkan oleh oknum-oknum pelapor, maka dia sudah pergi dari tempat itu jauh-jauh hari.
“Saya pasti pergi lah. Ngapain saya di sini kalau benar demikian,” terangnya.

Dia bahkan menyangsikan niat para pelapor dengan menghembuskan berita negatif. Menurutnya, peluang mereka melakukan fitnah sangat besar.
“Nggak lucu, Habib dituduh melakukan perbuatan asusila seperti itu. Kalau memang iya, kenapa dilaporkan baru sekarang?,” ucapnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan Habib H mencuat setelah lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara seksual. Para korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Kamis 9 Februari 2012.


Potongan cuplikan pelaporan pencabulan habib h di kepolisian

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban. Korban berusia 12 hingga 22 tahun.

Kutipan :
Bilal / Arrahmah
Jum'at, 17 Februari 2012 20:32:54

Baca berita terkait :
http://arrahmah.com/read/2012/02/08/17899-diduga-homoseks-dan-lakukan-pencabulan-habib-h-dilaporkan-ke-polisi.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/habib-h-mangkir-panggilan-kpai.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/testimoni-korban-habib-h-h-minta.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kpai-ingatkan-polisi-tak-ulur-ulur.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/fpi-kalau-terbukti-habib-h-harus.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/korban-pencabulan-habib-hasan-lapor-ke.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kpai-kawal-terus-kasus-habib-h-hingga.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kpai-ada-indikasi-habib-h-melakukan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/mesum-dari-istana-segaf-hingga-arab.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/cabul-di-istana-habib-melongok-istana.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/cabul-di-istana-habib-besar-karena.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/02/cabul-di-istana-habib-pengacara-habib.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/polisi-rencana-periksa-habib-hasan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/5-korban-kasus-habib-hasan-dibawa-ke.html   http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/2-remaja-korban-pencabulan-habib-hasan.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/polisi-harus-segara-selamatkan-bukti.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kpai-minta-bantuan-brti-untuk-olah.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/batal-diperiksa-polda-metro-habib-hasan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/sibuk-dakwah-habib-hasan-batal.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/korban-dugaan-pencabulan-habib-hasan.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/menag-tokoh-agama-yang-melanggar-harus.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-diperiksa-senin-besok.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-penuhi-panggilan-polisi.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-masih-diperiksa-sebagai.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-dicecar-13-pertanyaan-belum.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-akan-dicecar-soal-dugaan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/sang-guru-pun-kaget-habib-hasan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kpai-minta-proses-hukum-habib-hasan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-akan-diperiksa-kembali.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-batal-dicecar-soal-dugaan.html  
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/sebagian-kalangan-islam-menerapkan.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-ditanyai-bukti-percakapan.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-tolak-semua-tuduhan-santri.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/belum-tersangka-habib-hasan-diperiksa.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/kasus-dugaan-pencabulan-habib-hasan.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/habib-hasan-fb-tidak-punya-bb-baru.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/03/pengacara-korban-akun-fb-habib-hasan.html
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/04/dapat-ancaman-7-korban-kasus-habib.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/04/kuasa-hukum-duga-ancaman-untuk-kliennya.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/04/kuasa-hukum-habib-hasan-bantah-kliennya.html 
http://badaiismyname.blogspot.com/2012/04/habib-hasan-dikonfrontasi-dengan.html