Laman

Selasa, 03 April 2012

Kuasa Hukum Duga Ancaman untuk Kliennya Berasal dari Habib Hasan

Jakarta. Tujuh korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Habib Hasan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul sejumlah pengakuan ancaman yang diterima mereka. Kuasa hukum para korban dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur, menduga ancaman tersebut memang berasal dari pihak Habib Hasan.

"Kami tidak dalam posisi menilai. Diperintah atau tidak, kalau dilihat dari atribut atau pakaian yang digunakan pelaku, identitasnya jelas, siapa. Buktikan di pengadilan, penyidik lebih tahu," kata Guntur kepada detikcom, Rabu (21/3/2012).

Guntur mengatakan ancaman yang diterima kliennya terjadi berkali-kali. Karena itu, kata dia, pihaknya meminta bantuan dari LPSK untuk perlindungan kliennya.

Dicontohkan dia, identitas jelas pelaku yang dimaksudkannya seperti yang dialami salah seorang korban, Maryam. Maryam mengaku dua kali diserempet pengendara motor yang menggunakan atribut yang biasa dipakai jamaah pengajian Habib Hasan. Para korban juga kerap menerima surat kaleng berisi ancaman pembunuhan.

Diketahui, Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, memutuskan memberi perlindungan terhadap para korban. Keputusan itu diambil pada rapat Selasa (20/3) lalu. Program perlindungan mencakup secara fisik dan layanan psikologis.

Seperti diberitakan, kasus Habib Hasan sudah gencar diselidiki Polda Metro Jaya. Hasan sudah diperiksa polisi tiga kali.

Namun, polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Hasan sudah membantah berkali-kali terlibat dalam kasus ini.

(rmd/vta)
 
Kutipan :
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Kamis, 22/03/2012 03:40 WIB
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar