Laman

Sabtu, 21 Januari 2012

Pancasila Akan Dijadikan Asas Tunggal, Rezim Orde Baru Bangkit Lagi

JAKARTA (voa-islam.com) – Pancasila kembali menjadi asas tunggal yang dipaksakan bagi ormas, jika revisi  terhadap UU Ormas no. 8/1995 berhasil diresmikan sebagai Undang-undang Ormas.

Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain beralasan bahwa revisi terhadap UU Nomor 8/1985 untuk menertibkan keberadaan ormas di Indonesia. “RUU Ormas nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan ormas di Indonesia,” ujarnya seperti dilansir okezone, Jum’at (20/1/2012).

Malik mengaku telah mendengar RDPU dari berbagai ormas disepakati asas Ormas adalah empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Apapun bentuk ormasnya, harus berasaskan empat pilar tersebut,” lanjutnya.

Malik menduga, adanya liberalisme dan radikalisme di tanah air selama ini terjadi lantaran ormas-ormas tidak mencantumkan Pancasila sebagai asasnya. “Liberalisasi dan radikalisasi dipicu karena tidak adanya keharusan bagi ormas untuk mencantumkan Pancasila di dalam asas organisasinya,” tuturnya.

Menanggapi rencana pemaksaan Pancasila sebagai asas tunggal ormas tersebut, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath menengarai sebagai gerakan orang-orang di pemerintahan yang ingin membangkitkan kembali Orde Baru.
“Berarti masih ada unsur Orba yang ada di pemerintahan ini yang akan membangkitkan kembali Orde Baru, padahal masyarakat dulu sudah ditindas oleh Orde Baru. Ini berarti reformasi telah gagal membinasakan Orde Baru,” tegasnya.

Senada itu, pengamat politik dan pakar pergerakan Islam, Dr Amir Mahmud, SSos, MAg menilai gerakan pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal adalah satu kemunduran ke zaman Orde Baru. Jika revisi RUU ormas tetap dipaksakan, berarti penguasa saat ini merupakan rezim otoriter dengan kemasan demokrasi. “Kalau ini tetap dipaksakan berarti ini rezim otoriter dengan kemasan demokrasi,” tegasnya. [Ahmed Widad]

Kutipan :
VOA
Sabtu, 21 Jan 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar