Laman

Kamis, 01 Maret 2012

MIUMI Akan Revitalisasi Keulamaan, Fatwa MUI akan Di-Research


JAKARTA  – Majelis Intelektua dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) berkomitmen untuk merevitalisasi lembaga dan program keulamaan di Indonesia dan keintelektualannya.  Yang dimaksud revitalisasi, misalnya: terkait lebaran dua kali, puasa berakhir kapan dan sebagainya. Ini menunjukkan adanya kelemahan kepemimpinan formal dan informal umat Islam. Demikian dikatakan Sekjen MMIUMI Ustadz Bachtiar Nasir LC.

“Harus ada pertemuan kepakaran scientis dengan kearifan para ulama.  Keputusan menentukan hari raya adalah persoalan ijtihadiyah ulama, hasilnya bisa benar dan salah. Jika benar dapat dua pahala , yang salah dapat satu pahala. Tapi yang benar jika mengandung mudharat, lebih baik ikut yang salah, tapi ada maslahat. Di masa yang akan datang, kami ingin mengajak umat, dari mudharat kepada maslahat,” ungkap Bachtiar.
Diakui, merosotnya kewibawaan lembaga keulamaan yang ada di Indonesia menambah persoalan baru, sehingga  masing-masing mengeluarkan fatwa. 

Karena itu MIUMI akan merevitalisasi lembaga tersebut dengan tiga programnya :
Pertama, Fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan MUI dan ormas Islam akan di-research. Karena sejujurnya, fatwa yang dikeluarkan lebih banyak berdasarkan pada studi literatur ketimbang fakta-fakta di lapangan. Fokus MIUMI adalah meresearch sampai mengumpulkan data di lapangan. “Yang sudah dilakukan adalah kasus Sampang, Madura. Kami melihat banyak persoalan umat yang perlu direseacrh,” kata Bachtiar.
Kedua, fatwa yang sudah dikeluarkan MUI dan ormas Islam yang ada kebanyakan belum tersosialisasikan, baik di tingkat komunitas ormas, apalagi ditingkat masyarakat secara luas. Karena itu tugas MIUMI adalah mensosiliasikan fatwa-fatwa, terutama fatwa-fatwa stratergis yang membangun struktural sosial umat.
Ketiga, MIUMI akan membantu MUI dan ormas, dalam menegakkan fatwa yang sudah dikeluarkan. Mengingat ada sikap pesimistis di umat, dengan ungkapan, bahwa fatwa itu tidak mengikat, sehingga pada akhirnya tidak ada keterikatan dan kewajiban untuk melaksanakan, sehingga bangunan struktur sosial ini menjadi tidak solid dan tidak utuh. 

Kutipan :
Desastian / VoA-Islam
Kamis, 01 Mar 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar