Jakarta – Sejumlah mantan aktivis LDII/Islam Jamaah yang tergabung dalam Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH), bersama beberapa tokoh dan pimpinan ormas Islam, mengeluarkan pernyataan sikap terkait masalah Ketua Umum LDII diangkat jadi Amirul Haj 1433H/2012.
Dalam pernyataan sikapnya, mantan LDII dan tokoh Islam itu menolak
keras diangkatnya Ketua Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Prof. Drs. Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012.
Diantara mantan LDII dan tokoh Islam yang turut menandatangani
pernyataan sikap di atas penolakan Ketua Umum LDII Abdullah Syam sebagai
Amirul Haj 2012 adalah Drs. Budiono (Ketua FRIH), Adam Amrullah
(Sekertaris FRIH), M. Amin Djamaluddin (LPPI),Hartono A Jaiz
(nahimunkar.com), Masrur Anhar (Ketua DAINA), Ahmad Sayuti
(Sek.BKsPPI), Amlir Syaifa (Dewan Dakwah Islam Indonesia), Zulkifli
(Sek.Pokja Dakwah Khusus Ormas Islam Pusat) dan tokoh Islam lainnya.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada Jumat, 12 Oktober 2012.
Penolakan keras dan protes tersebut diharapkan menjadi pertimbangan
keputusan Menteri Agama RI Suryadarma Ali agar membatalkan penunjukkan
Ketua Umum LDII sebagai Amirul Haj.
Sekilas LDII
Lebih lanjut FRIH dan tokoh Islam menjelaskan, LDII adalah lembaga
yang hakekatnya tetap masih merupakan Islam Jama’ah yang telah dilarang
oleh Kejaksaan Agung RI. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun
dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut:
Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang:
Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/
beradjaran serupa. Menetapkan:
Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam
Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok
Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai
sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah
Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama
dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran
Agama.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, yang ditandatangani oleh Djaksa Agung RI Soegih Arto.
Masih dalam pernyataan sikap tersebut, dijelaskan beberapa bukti bahwa LDII adalah Islam Jama’ah di antaranya :
Menurut instruksi pimpinan spiritual / imam Islam Jamaah ( imam IJ )
yang tertuang didalam dokumen rahasia ( teks daerahan bulan Februari
2007 ), LDII adalah organisasi yang dibentuk oleh imam IJ sebagai
instrument perjuangan IJ, teks tersebut ringkasnya sebagai berikut :
1) Seluruh anggota organisasi ( LDII ) adalah orang jamaah, orangnya
imam, bukan masanya organisasi,
2) Seluruh harta benda organisasi
adalah milik jamaah/ imam,
3) Segala kegiatan organisasi harus dibawah
kendali imam, selanjutnya lagi masih bagian perintah No.3 termasuk salah
satu tugasnya ( organisasi -LDII) adalah melindungi dan menutupi segala
sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ),
termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”.
Selanjutnya pada alinea berikutnya, keimaman adalah bithonah,
keimaman adalah bagian yang harus dilindungi dan ditutupi oleh
organisasi. Pada halaman 4 sembilan baris dari bawah : satu-satunya
jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya.
Yang dimaksud dengan organisasi adalah LDII, lihat halaman 15 bawah
(teks daerahan bulan Februari 2007).
Abdullah Syam adalah warga IJ yang masih menggandrungi ajaran H.
Nurhasan contohnya pada acara CAI 2011 ( Cinta Alam Indonesia,
organisasi generasi penerus IJ ) di Wonosalam Jombang, Jawa timur,
beliau mengatakan di depan peserta CAI diantaranya seperti ini: ”
memperkuat ijtihad nasehat bapak imam kita, ….mengepolkan ajaran Qu’ran
hadits jamaah yang dibawa H. Nurhasan Al Ubaidah , beruntung jadi
jamaah karena ibadahnya pasti diterima kalau salah diampuni. Sedangkan
orang luar IJ walaupun ibadahnya sudah benar secara teori parktek
sesuai Qur’an-Hadits tapi tidak berjamaah ( menjadi jamaah IJ ) maka
ibadahnya tidak diterima dan matinya masuk neraka ….”
Berdasarkan data-data di atas, Forum Ruju’ Ilal Haq dan sejumlah
tokoh Islam berkeyakinan bahwa LDII sampai hari ini masih merupakan
ajaran sesat-menyesatkan seperti yang telah dilarang oleh Jaksa Agung
tersebut di atas.
“Dengan berpertimbangan di atas kami menyatakan sikap penolakan
diangkatnya Ketua Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Prof.
Drs. Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012.
Dan kami
mohon dengan sangat kepada Bapak Menteri Agama, untuk membatalkan
pengangkatan ketua umum LDII sebagai anggota Amirul Haj Indonesia 2012.”
source
voaislam/sabtu,13oct2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar