Laman

Rabu, 23 Mei 2012

Band Tengkorak dan Komunitas Salam Satu Jari tolak kehadiran Iblis Lady Gaga

JAKARTA  - Pentolan “Band Tengkorak” Hariyadi Nasution menyatakan bahwa Komunitas Salam Satu Jari dan bandnya menolak keras kedatangan ratu iluminati Lady Gaga di Indonesia. Ada beberapa alasan mengapa ia menolak kehadiran Lady Gaga. 

Alasan pertama, Lady Gaga dinilai telah menistakan agama dengan simbol-simbol paganisme dan menonjolkan lambang iluminati yang disebarkan penyanyi tersebut.
“Ini berbenturan dengan "Pasal 156a PP no. 1 /PNPS tahun 1965 : dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya kepada arrahmah.com, Jakarta, Rabu (23/5).

Kedua, menurut pria yang biasa disapa Ombat ini, Lady Gaga  merupakan icon pornografi yang jelas harus ditolak juga, lebih-lebih dilihat dari sudut pandang norma hukum di Indonesia.
“Penampilan lady gaga dalam setiap konsernya, ini bertentangan dengan : UU no.4 tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2 dan pasal 10 yang berbunyi  Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Dan alasan ketiga berbenturan dengan KUHP pasal 281-282,” ungkap pengacara muda ini.

Tambah Ombat, ia tetap menolak kehadiran Lady Gaga diseluruh  Indonesia tidak hanya di Jakarta. Karena menurutnya Lady Gaga sudah bukan sekedar meresahkan masyarakat Jakarta tetapi sudah menimbulkan konfik nasional, oleh karen itu ia cukup bingung dengan sikap pemerintah yang terkesan membolehkan penyanyi asal Amerika tersebut menggelar pertunjukannya, padahal sudah jelas menabrak nilai-nilai kehidupan berbangsa.

“Jelas tetap ditolak malahan kita heran jika pemerintah malah mendukung konser ini yang akan berakibat perpecahan kesatuan rakyat. dalam pertimbangan UU no. 4 tahun 2008 poin a yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormatikebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara,” terangnya.

Ia pun menegaskan, bahwa penolakan terhadap Lady Gaga bukan sekedar persoalan erotisme dan vulgarisme, sehingga perlu dibanding-bandingkan dengan pertunjukan lain yang membawa nilai-nilai vulgarisme pula, akan tetapi substansi penolakan terhadap lady Gaga dikarenakan misi ideologis yang dibawanya.
“Lady Gaga bukan hanya masalah porno saja akan tetapi sudah masuk ranah penistaan agama,” pungkas Ombat.

Komunitas Salam Satu Jari sendiri yang ia gawangi ini, merupakan komunitas musik yang mencoba melawan mainstream ideologi musik umum yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya pop, satanisme, dan anti agama.


Kutipan :
Bilal / Arrahmah
Rabu, 23 Mei 2012 12:55:28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar