JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid. Menurutnya, pengaturan tentang suara adzan hanya akan memperumit persoalan.
"Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin "njelimet".
Jangan-jangan nanti malah pengeras suara untuk demo juga harus diatur.
Jadi semakin aneh kan kalau ada aturannya," kata Menag kepada wartawan
usai rapat koordinasi internal di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta,
Senin (30/4/2012).
Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin "njelimet"
Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini
mengatakan, pengaturan pengeras suara untuk adzan tersebut bisa diatur
oleh masing-masing pengelola masjid. Bahkan, bisa disesuaikan dengan
kondisi lingkungan yang ada. "Sehingga, tidak perlu harus pemerintah
harus mengeluarkan aturan yang mengatur pengeras suara adzan seperti
itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI,
Boediono saat membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta
adanya pengaturan penggunaan pengeras suara adzan. Menurutnya, adzan lebih baik terdengar sayup-sayup daripada terdengar keras dan menyentak di telinga.
"DMI kiranya dapat mulai membahas
tentang pengaturan penggunaan pengeras suara adzan di masjid-masjid.
Jika suara adzan yang terdengar sayup-sayup akan lebih merasuk ke
sanubari jika dibandingkan dengan suara yang terlalu keras dan menyentak
ke telinga kita," urainya.
Kutipan :
Widad/jpnn/VoA-Islam
Senin, 30 Apr 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar