Laman

Rabu, 10 Oktober 2012

FPI minta Ahok masuk Islam


JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akan menjabat 12 tugas ex officio atau jabatan yang dipegang oleh Wagub. Dalam mengisi jabatan tersebut, Ahok akan berhubungan langsung dengan agama Islam dalam hal ini kaum muslimin di Jakarta.seperti :

Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Alquran,
Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, 
Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, 
Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, 
Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, 
Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, 
Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan 
Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.

FPI pun dengan lantangnya menyebut Ahok kafir dan tidak pantas memimpin 12 tugas yang berkaitan langsung dengan umat Islam.
"Ahok tidak boleh mendekati Masjid. Bukan najis secara fisik, tetapi najis secara hati. Jadi bagaimana mungkin Wagub DKI yang nonmuslim jadi penasihat masjid," kata Ketua Dewan Syuro DPD DKI FPI, Habib Shahab Anggawi, di depan gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012) seperti dilansir Okezone.

Dia mengatakan, sangat tidak mungkin dan tidak pantas yang mengisi jabatan tersebut adalah orang nonmuslim. FPI juga memberikan solusi, yaitu Ahok tak menjabat Wagub DKI atau Ahok bersedia masuk Islam.
"Dari sebelum Pemilukada, umat Islam diberitahu untuk tidak memilih pemimpin yang tidak seiman. Ada ayat larangan jadikan nonmuslim sebagai pemimpin. Bagaimana orang nonmuslim memimpin masalah zakat? Tidak mungkin mengurusi Dewan Masjid sementara dia orang nonmuslim. Dekat saja tak boleh, apalagi mengurusi Islam," cetusnya.

"FPI yakin DPRD DKI mendengarkan kami, karena mereka lebih berilmu dibanding kami," tutupnya.
Dalam melakukan aksinya, massa FPI juga melantunkan salawat dan berorasi untuk meminta Ahok tidak menjabat sebagai Wagub DKI. 
 
source
arrahmah/rabu,10oktober2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar