Laman

Minggu, 22 Januari 2012

MA Mengakui PENCABUTAN IMB GKI YASMIN

6 (enam) bulan setelah Putusan MA yang digembar-
gemborkan gki yasmin, sebagai pengesahan IMB nya,
4 (empat) bulan setelah IMB gki yasmin diCABUT, 
 
pada tanggal 1 Juni 2011, Mahkamah Agung
dalam suratnya no. 45/Td.TUN/VI/2011, poin 5,
MEMPERSILAHKAN GKI UNTUK MENGGUGAT WALIKOTA BOGOR
JIKA MERASA DIRUGIKAN dalam hal PENCABUTAN IMB GKI YASMIN
 
Artinya, Mahkamah Agung MENGAKUI
SK PENCABUTAN IMB GKI YASMIN.
 
Karena ternyata malah meminta GKI,
untuk menggugat Walikota Bogor
bila merasa dirugikan IMB nya di Cabut.
 
Jadi SIAPA BILANG MA MENSAHKAN IMB GKI YASMIN ?  
 
 
Kutipan
Forum Komunikasi Muslim Indonesia
Selasa, 22 November 2011 - 23:24:03 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar