Laman

Selasa, 13 Maret 2012

Habib Hasan penuhi panggilan polisi

JAKARTA  - Setelah sempat tidak memenuhi panggilan kepolisian, Pimpinan Majelis Zikir Nurul Mustofa, Habib Hasan bin Ja’far Assegaf  akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait dugaan kasus pencabulan terhadap jamaahnya.

Dengan mengenakan kemeja putih dan kacamata khasnya, Habib datang didampingi tim kuasa hukumnya. Ia enggan berkomentar terkait pertanyaan-pertanyaan wartawan.
 "Tanya saja sama pengacara saya," kata Habib H, saat ditanya tudingan perbuatan pencabulan, Senin (12/3).

Ketika ditanya, apakah mengajarkan ajaran yang menyimpang, Habib H bergeming. Dia santai masuk ke ruang penyidik tanpa menghiraukan banyaknya pertanyaan dari wartawan sambil sedikit melayangkan senyum.                                              
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Hasan akan dilakukan terkait laporan 11 remaja pria yang mengalami pelehan saat melakukan terapi pengobatan.
"Iya penyidik sekarang sedang memeriksa terlapor. Sudah datang tadi," kata Rikwanto.

Penyidik sudah menyita sejumlah telepon genggam milik korban, untuk mencari data mengenai hubungan antara pelapor dan Habib   Hasan. 
Data di telepon itu akan dijadikan petunjuk awal untuk melihat apakah ada rekaman atau pesan berisi ajakan Habib Hasan untuk melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan korban.
Penyidik juga menyusuri email dan situs jejaring sosial yang diduga dijadikan sarana berkomunikasi antara pelapor dan Habib Hasan. Akan dicari apakah yang bersangkutan menghubungi korban.

Habib H yang merupakan pimpinan majelis zikir dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli 11 orang laki-laki sejak tahun 2006-2011. Diketahui, sebanyak tujuh korban masih merupakan anak di bawah umur. Kabarnya, Habib H mencabuli korban dengan dalih untuk membersihkan dosa mereka.

Kutipan :
Bilal / arrahmah
Senin, 12 Maret 2012 17:50:14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar