Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta bantuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengolah bukti percakapan digital antara Habib Hasan dan korbannya. Bukti digital tersebut merekam aksi percakapan Habib Hasan yang memanggil korbannya sebelum diduga dicabuli.
"Kita diberikan dari korban berupa potongan-potongan dari BB dan Facebook, ini kan harus dilihat dan diteliti oleh ahlinya. Jadi Mas Heru (Anggota BRTI) datang kesini untuk melihat sejauh mana barang bukti yang diajukan ini bisa digunakan oleh kepolisian nantinya sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan," kata Sekretaris KPAI, M Ihsan, kepada wartawan di kantornya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
BRTI diwakili oleh anggotanya, Heru Sutadi. Heru datang ke kantor KPAI pukul 10.20 WIB. Ia diterima oleh Sekretaris KPAI, M Ihsan, dan diajak berdiskusi selama kurang lebih 2 jam.
"Kita mendengarkan penjelasan dari mas Heru Sutadi dari BRTI, intinya proses yang sedang berjalan agar bisa dipercepat," tutur Ihsan.
Dalam keterangannya kepada KPAI, Heru Sutadi menjelaskan bahwa bukti digital tidak bisa digunakan sebagai alat bukti utama. Namun, hanya sebagai bukti pendukung.
Lagipula, Heru menambahkan, bukti digital sangat mudah dihilangkan. "Perlu suatu gerakan cepat dari aparat penegak hukum. Bukti-bukti digital ini kan gampang sekali dihilangkan," jelas Heru.
Seperti diberitakan majalah detik, Habib Hasan diduga memanggil para korbannya menggunakan akun Facebook dan Blackberry Messenger (BBM). Akun yang digunakan adalah dua akun Facebook dengan nama 'Assegaf Beda Cara' dan 'Mengemis Doa Kalian'.
Selain menggunakan akun Facebook, Habib Hasan juga diduga menggunakan BBM. Beberapa istilah yang sering muncul dalam percakapan sang habib dan korbannya yaitu 'dicolein', 'SPG', 'ditelen', 'yg hot ok'.
"Kita diberikan dari korban berupa potongan-potongan dari BB dan Facebook, ini kan harus dilihat dan diteliti oleh ahlinya. Jadi Mas Heru (Anggota BRTI) datang kesini untuk melihat sejauh mana barang bukti yang diajukan ini bisa digunakan oleh kepolisian nantinya sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan," kata Sekretaris KPAI, M Ihsan, kepada wartawan di kantornya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
BRTI diwakili oleh anggotanya, Heru Sutadi. Heru datang ke kantor KPAI pukul 10.20 WIB. Ia diterima oleh Sekretaris KPAI, M Ihsan, dan diajak berdiskusi selama kurang lebih 2 jam.
"Kita mendengarkan penjelasan dari mas Heru Sutadi dari BRTI, intinya proses yang sedang berjalan agar bisa dipercepat," tutur Ihsan.
Dalam keterangannya kepada KPAI, Heru Sutadi menjelaskan bahwa bukti digital tidak bisa digunakan sebagai alat bukti utama. Namun, hanya sebagai bukti pendukung.
Lagipula, Heru menambahkan, bukti digital sangat mudah dihilangkan. "Perlu suatu gerakan cepat dari aparat penegak hukum. Bukti-bukti digital ini kan gampang sekali dihilangkan," jelas Heru.
Seperti diberitakan majalah detik, Habib Hasan diduga memanggil para korbannya menggunakan akun Facebook dan Blackberry Messenger (BBM). Akun yang digunakan adalah dua akun Facebook dengan nama 'Assegaf Beda Cara' dan 'Mengemis Doa Kalian'.
Selain menggunakan akun Facebook, Habib Hasan juga diduga menggunakan BBM. Beberapa istilah yang sering muncul dalam percakapan sang habib dan korbannya yaitu 'dicolein', 'SPG', 'ditelen', 'yg hot ok'.
(trq/ndr)
Kutipan :
Selasa, 06/03/2012 14:36 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar