Jakarta 11 Pemuda melaporkan Habib H ke polisi karena merasa telah dicabuli Sang Habib. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengingatkan polisi agar tidak mengulur-ulur proses hukum Habib H.
"Walau (laporan) sudah di kepolisian, polisi diharapkan tidak mengulur-proses hukum ini," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012).
Proses cepat kasus ini diharapkan segera dilakukan karena KPAI mengindikasi adanya teror pada keluarga korban. Selain itu ada indikasi korban yang terpengaruh disorientasi seksual.
"Kami dorong agar cepat," imbuhnya.
Menurut Ni'am, pelaku pencabulan ini bisa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab beberapa orang yang dicabuli masih dikategorikan anak-anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun. Dan denda maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 60 juta," tambah Asrorun.
Disampaikannya, KPAI juga telah meminta Polda Metro Jaya melakukan visum kepada para korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pencabulan selama pengobatan alternatif.
Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun.
Kemudian, tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.(vit/nrl)
"Walau (laporan) sudah di kepolisian, polisi diharapkan tidak mengulur-proses hukum ini," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012).
Proses cepat kasus ini diharapkan segera dilakukan karena KPAI mengindikasi adanya teror pada keluarga korban. Selain itu ada indikasi korban yang terpengaruh disorientasi seksual.
"Kami dorong agar cepat," imbuhnya.
Menurut Ni'am, pelaku pencabulan ini bisa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab beberapa orang yang dicabuli masih dikategorikan anak-anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun. Dan denda maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 60 juta," tambah Asrorun.
Disampaikannya, KPAI juga telah meminta Polda Metro Jaya melakukan visum kepada para korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pencabulan selama pengobatan alternatif.
Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun.
Kemudian, tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.(vit/nrl)
Kutipan :
Jumat, 17/02/2012 16:43 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar