Laman

Sabtu, 17 Maret 2012

Menag: Tokoh Agama yang Melanggar Harus Diproses

Kasus Habib Hasan

Jakarta Menag Suryadharma Ali berpendapat semua orang, termasuk tokoh agama, bila melanggar hukum harus diproses. Hal ini terkait tudingan sejumlah pemuda bahwa Habib Hasan pernah mencabuli mereka.

"Begini prinsip dasarnya, semua orang sama di hadapan hukum, itu prinsip dasarnya. Kalau memang ada tokoh agama yang melanggar hukum ya harus diproses secara hukum," ujar Menag di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Menurut Ketua Umum PPP ini, tuduhan Hasan yang diduga mencabuli santrinya harus dibuktikan kebenarannya. Setelah itu, jika memang terbukti, tokoh agama itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Harus dibuktikan bahwa pelanggaran itu ada dan kalau memang terbukti ya dia harus mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Menag.

Hasan dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Hasan atas tuduhan pencabulan selama melakukan pengobatan alternatif.

Polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.

Sementara, Hasan tidak juga memenuhi panggilan KPAI dan Polda Metro Jaya dengan alasan sibuk berdakwah. Pengacaranya, Sandy Arifin, kepada Majalah Detik menyangkal tuduhan eks santri Hasan itu. "Tidak ada, itu tidak benar. Habib tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti itu," katanya pada 16 Februari 2012. (nik/nrl)
 
Kutipan :
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 09/03/2012 14:34 WIB

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar