Laman

Jumat, 13 April 2012

Aktivis Gender Tak Akan Pernah Bahagia Berumah-Tangga

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) hanya akan melahirkan permasalahan baru yang lebih berat. RUU KKG bukan menjadi solusi bagi pemberdayaan kaum hawa, tapi justru pemaksaan terhadap kaum wanita.
Hal itu diungkapkan Henri Salahuddin, salah seorang tokoh Pendiri MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) pada Seminar bertajuk “Membedah RUU KKG” di Universitas Indonesia (UI), Selasa (10/4/2012).

Menurutnya, RUU KKG ingin melahirkan pengarustamaan Gender (PUG), yakni ideologi berbasis jenis kelamin. Mengukur segala sesuatu dengan keterlibatan kaum wanita di segala lini.

Henri menambahkan, pengesahan RUU KKG akan melahirkan permasalahan baru yang lebih berat. RUU KKG bukan menjadi solusi bagi pemberdayaan kaum hawa, tapi justru pemaksaan terhadap kaum wanita untuk turun ke ranah publik layaknya kaum laki-laki. Padahal dalam Islam yang berkewajiban mencari nafkah adalah laki-laki. Bukan wanita. Karenanya, aktivis feminis disinyalir tidak pernah bahagia dalam kehidupan rumah tangga. Karena kodrat kaum wanita memang tercipta berbeda dengan kaum laki-laki.

“Kalau semuanya dituntut sama dengan kaum laki-laki, saya yakin kaum feminis ini adalah orang-orang yang tidak pernah menikmati suasana romantis (bahagia) dalam berumah tangga. Karena, istri bakal menuntut suami sama dengan dirinya. Jadi, laki-laki harus hamil dan mengalami yang namanya haid dan nifas supaya setara dan sama persis dengan kaum prempuan. Lama-lama, lihat laki-laki (maaf) kencing berdiri prempuan juga mau buang air kecil sambil berdiri” ujar Henri dalam acara diselenggarakan oleh Nuansa Islam (SALAM) UI itu.
…Aktivis feminis disinyalir tidak pernah bahagia dalam kehidupan rumah tangga..
Senada itu, Heru Susetyo MSi Pendiri dan Dewan Pembina PAHAM (Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia dan Bulan Sabit Merah Indonesia, menyatakan RUU KKG ini tidak dibutuhkan umat. Karena tidak semua prolematika terkait gender harus diatur dengan undang-undang.

“Saya sengaja tidak memberikan opsi jawaban apakah layak diterima atau tidak, bagi saya RUU ini tidak perlu (dibahas), apalagi diterima. Tidak layak diterima DPR. Soal permasalahan kaum perempuan kan sudah diatur dalam UU yang lain. Optimalkan saja itu” jelasnya sambil menunjukkan data UU yang mengakomodir kepentingan kaum wanita.

Sementara itu, Wakil dari Ledia Hanifah Amalia MPsi.T Anggota Komisi VIII DPR RI (Ketua Kaukus Perempuan Parlemen), Bu Lusi, menjelaskan, isu bahwa RUU KKG akan disahkan bulan ini (15/04/2012) tidaklah benar. Alasannya, pertama, tanggal 15 April itu bukan hari kerja karena jatuh pada hari Ahad. Kedua, DPR RI Pusat masih dalam masa reses. “Prosedur RUU KKG masih jauh untuk dibahas apalagi untuk sahkan. Masih ada kemungkinan direvisi, bahkan ditolak,” jelasnya.

Namun demikian, Henri mengingatkan, umat Islam harus mengkritisi wacana gender liberal ini sejak dini. “Tapi bagus koq, walaupun masih lama, kita tetap harus mengkritisi RUU KKG ini supaya kita tidak kecolongan. Baru muncul pun sudah harus kita ketok (tolak)”, ajak kandidat doktor University of Malaya (UM), Malaysia ini.

Sebagaimana diketahui, RUU KKG sudah mulai alot dibicarakan di DPR. Berbagai elemen masyarakat sudah mulai menyatakan penolakan.

Kutipan :
Masdar Helmi /VoA-Islam
Jum'at, 13 Apr 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar