SAMPANG - Gembong sekte pencaci maki istri dan sahabat Nabi SAW SyiahImamiyah Kabupaten Sampang Tajul Muluk resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Polda Jatim, Kamis (12/4/2012).
Penahanan Tajul Muluk alias Ali Murtado ini atas dugaan kasus penistaan agama.
Kajari Sampang Danang Purwoko menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena berkas kasus dari tim Polda Jatim telah lengkap alias P21.
"Setelah melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas, barang bukti, maupun kepada tersangka, kasus dugaan penodaan agama, kini kasus tersebut dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan berita acara perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan Sampang," paparnya.
Lanjut Danang, alasan atas tindakan penahanan terhadap Tajul Muluk, juga untuk keselamatan jiwa tersangka dan azas pradilan yang cepat dan efisien. Mengingat yang bersangkutan selama ini berada dalam pengasingan di luar Madura.
Tajul Muluk kini harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Sampang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tajul Muluk kini harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Sampang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. M Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan, bahwa penetapan sejumlah pelaku pembakaran rumah dan aset milik ustadz Tajul Muluk, tokoh Syi’ah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka dinilai masih kurang adil.
Menurut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo ini, pemicu dan penyebab terjadinya aksi pembakaran mestinya juga diamankan.
“Harapan PWNU Jatim dan PCNU Sampang, agar ada keadilan hukum. Kalau dari pihak pelaku pembakaran ditahan, maka pemicunya (Tajul Muluk, red) juga harus diamankan,” kata Kiai Mutawakkil dikutip laman, NU Online Senin (09/01/2012).
Menurut Kiai Mutawakkil, penetapan Tajul Muluk sebagai tersangka dan diamankan dalam sementara waktu diperlukan agar kondisi Sampang kembali kondusif. Kalau pemicunya tidak diamankan, ujar KH. M Hasan Mutawakkil yakin, Sampang akan tetap bergejolak.
Sebagaimana diketahui, Tajul Muluk bersama pengikutnya begitu agresif menyebarkan faham sesat Syi’ah yang gemar mencaci maki para istri dan Sahabat nabi SAW. Hal inilah, yang memicu konflik dengan masyarakat Muslim Sunni Sampang.
Kutipan :
Bilal / arrahmah
Jum'at, 21 Jumadil Awal 1433 H / 13 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar