Laman

Senin, 02 April 2012

Demokrasi Membuat MK seperti Tuhan

KH A. Cholil Ridwan
Ketua Majelis Ulama Indonesia

Demokrasi, ibaratnya seperti khamr. Ada manfaatnya, tetapi kemudharatannya jauh lebih besar sehingga diharamkan. Demokrasi membuat dakwah menjadi lebih bebas, tidak seperti di era Orde Baru. Demokrasi juga memberi ruang yang lebih leluasa bagi kaum muslimin untuk menjalankan syariat Islam,  walaupun masih lebih banyak pada ajaran yang bersifat individu.

Artikulasi politik Islam pun mendapat tempat di alam demokrasi, sehingga ulama seperti H Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang diusung Partai Bulan Bintang, bisa menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Namun, demokrasi juga menjadikan lembaga-lembaga trias politica eksekutif, yudikatif, dan legislatif, mengambil alih otoritas Allah SWT dengan menerbitkan keputusan yang bertentangan atau menabrak syariat Islam.

Contohnya belum lama ini, pada 17 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung.

Melalui putusan itu, bunyi pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan, diubah menjadi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan itu dilatari permohonan uji materi yang diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar.

Awalnya, penyanyi dangdut asal Sengkang, Makassar, ini menikah siri (tak tercatat di KUA) dengan Moerdiono yang waktu itu Mensesneg RI pada 20 Desember 1993. Dari pernikahan ini lahirlah seorang anak leki-laki yang kemudian dinamai M Iqbal Ramadhan.

Pada 1998, Machica dan Moerdiono bercerai. Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Moerdiono sendiri wafat pada 7 Oktober 2011.

Maka pada 2010, Machica menggugat lewat MK untuk mendapatkan pengakuan status hukum anak Iqbal. Gugatan Machica dikabulkan sebagian yaitu perubahan pada pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Namun, MK tidak mengubah bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, putusan MK tersebut telah memberikan jauh lebih banyak dari yang diminta penggugat. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku pada kasus anak Machica Mochtar, tapi juga pada seluruh anak WNI.

Putusan MK bertentangan dengan ketentuan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam bunyi asli pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Dengan mengubah ketentuan ini, MK telah bertindak sebagai ‘’Tuhan’’. Sebab, hubungan nasab antara ayah dan anak tercipta karena adanya akad nikah. Bukan karena hubungan seksual. Jadi, kalau tidak ada akad nikah maka anaknya disebut anak zina dan tidak memiliki ada hubungan nasab dengan bapaknya.

Konsekuensinya, anak yang lahir di luar perkawinan, tidak memiliki hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya. Kalau anak hasil hubungan di luar nikah itu menikah, maka bapak biologisnya tidak sah menjadi wali nikah.

Sejatinya, tidak ada istilah ‘’anak haram’’. Yang haram adalah perbuatan zina ibu dan bapak biologisnya, dan si bapak juga harus dihukum termasuk untuk menghidupi anak hasil perzinahannya.

Zina adalah dosa besar yang hukumannya berat, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: ‘’Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman’’ (QS An-Nuur: 2).

Bahkan pelaku zina mukhson (pernah atau berstatus menikah), bila memenuhi syarat pembuktian, hukumannya dirajam sampai mati. Sewaktu kuliah di King Saud University, Penulis pernah menyaksikan pelaksanaan hukum rajam di areal Masjid Babussalam, Makkah. Mengerikan, dan menimbulkan efek jera bagi manusia yang menyaksikannya.

Sebaliknya, putusan MK tadi sangat potensial menjadi pemicu perzinahan. Sebab, pihak perempuan akan merasa ‘’ringan’’ berzina karena anak yang lahir akan menjadi tanggungjawab pasangan zinanya. Putusan MK ini akan menggampangkan zina.

Oleh karena itu, MUI akan mengajukan judicial review terhadap putusan MK yang mengubah UU Perkawinan. Bahkan kalau belum berhasil, MUI akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

(disarikan dari Kultum Ba’da Dzuhur di Masjid Al Furqon Kramat Raya 45 Jakarta Pusat Rabu 28/3/2012 oleh Nurbowo)


Kutipan :
suara islam online
Kamis, 29 Maret 2012 | 13:46:36 WIB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar