BANDA ACEH -
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Singkil, Herman membantah
soal penyegelan dan penutupan gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe
Aceh Darussalam.
Seperti dilansir kompas.com, Selasa (12/6/2012)
Herman
menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan instruksi untuk mengentikan
kelanjutan pembangunan sejumlah 'undung-undung' yakni sejenis rumah
kecil yang dipakai beribadah umat Kristiani. Pasalnya, pembangunan
undung-undung dinilai melanggar izin mendirikan bangunan.
"Jadi tidak benar kalau disegel dan melarang umat Kristiani
beribadah. Tapi, mereka tetap bisa beribadah di tempat ibadah yang sudah
memenuhi syarat seperti gereja utama di Singkil dan empat bangunan
undung-undung yang memenuhi izin," kata Herman.
Herman pun membantah jika disebutkan pihak Pemerintahan Kabupaten
Singkil berniat membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang
sudah berdiri sejak 1932. "Apa hak pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil
untuk membongkar bangunan yang dimaksud? Sedangkan bangunan itu berada
di luar wilayah administrasi Aceh Singkil, jadi tidak benar jika ada isu
seperti itu," ujarnya.
Pasca adanya pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak
memenuhi izin, hingga saat ini, pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil,
belum mengeluarkan putusan apapun, apalagi perintah untuk membongkar dan
menyegel gereja.
Menurut Herman, saat ini pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil masih
terus mencari jalan keluar terbaik untuk semua masyarakat di Singkil. "
Saat ini kami hanya meminta menghentikan kelanjutan pembangunan
undung-undung yang ada, karena tidak ada izin. Dan saat ini, kehidupan
umat beragama di Singkil tidak masalah, semua aman dan tertib," katanya.
Pada bulan Mei lalu, Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Kantor
Kemenag Aceh Singkil dan Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Aceh sudah
melakukan pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak
memenuhi syarat.
Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007, disebutkan
pembangunan rumah ibadah non muslim bisa dilakukan jika umat yang
bersangkutan berjumlah 150 orang, dan mendapat izin persetujuan dari
umat muslim sebanyak 90 orang. Dan, dalam kesepakatan masyarakat Aceh
Singkil tahun 2001 disebutkan untuk Kabupaten Aceh Singkil diizinkan
untuk membangun satu unit gereja dan empat unit undung-undung.
source:arrahmah/rabu, 23 rajab 1433 H / 13 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar