Laman

Minggu, 02 September 2012

Amin Rais : KPK Harus Memproses Jokowi

Jakarta, Tak ada gading yang tak retak. Betapapun, masyarakat sudah begitu ngiler terhadap Jokowi, sebagai tokoh yang dianggap bersih dan hebat, tetapi belakangan ini ada laporan dari publik, tentang dugaan korupsi Jokowi.

Menanggapi laporan masyarakat Solo itu, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amin Rais, menegaskan hendaknya temuan masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh Wai Kota Solo Joko Widodo alias Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses secara hukum, ujarnya.

Publik tidak boleh memutuskan (beropini) harus ada kejelasan bukti-bukti yang ada. Diperlukan proses hukum yang serius penanganannya dari pihak penegak hukum (KPK). Karena itu, ikuti saja bagaimana prosesnya nanti. Kalau memang ada bukti yang kuat bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi di Solo, maka yang bersangkutan juga harus diproses hukum.

"Andai kata betul ada temuan konkreit hitam diatas putih sudah ada, maka segera diproses supaya kita jangan kecele," ujarnya di Jakarta (2/9/2012).

Menurut Amien, pasangan Jokowi-Ahok kiranya harus memahami dengan adanya laporan dugaan korupsi tentang mereka. Ini agar menjadi semacam evaluasi dan pembuktian bahwa mereka bersih atau tidak, sehingga publik bisa lebih tahu yang sebenar-benarnya bagaimana sosok cagub yang akan dipilihnya pada pilkada DKI putaran kedua nanti.

"Siapapun punya kelemahan. Namun kelemahan itu ada yang bisa ditoleransi dan ada kelemahan yang tidak bisa ditoleransi(fatal). Nanti kala saya terlalu kritis ada orang yang lantas menyimpulkan berlebihan, ya sudahlah," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), Kamis (30/8/2012), resmi melaporkan Walikota Solo Joko Widodo ke KPK.

Jokowi dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp9.8238.185.000 yang dilakukan anak buahnya Kepala Disdikpora dan Kepala DPPKA Solo. "Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini," ujar Ketua TS3 Ali Usman ketika di Gedung KPK.

Menurut Ali, dugaan korupsi itu bermula saat APBD Surakarta pada 2010 yang menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 miliar. Sekitar Rp23 miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa. Saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda tetapi dihilangkan. Data penerima BPMKS 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp10.688.325.000. Namun, meski itu telah dilaporkan kepada Joko Widodo selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak ada perubahan penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.

Untuk itu, TS3 menyimpulkan harusnya ada dana Rp9 miliar lebih dana BPMKS pada 2010 yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo. Hal ini tidak ditindaklanjuti Joko Widodo selaku wali kota. "Untuk itu, Wali Kota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 miliar lebih," tegas Ali.
Semuanya dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi harus  dibuktikan oleh KPK, sebagai tokoh yang sekarang ini sedang berlaga di DKI Jakarta. Agar rakyat tidak lagi terkecoh. Apakah Jokowi bersih atau kotor. Semuanya  harus dibuktikan.
 
source
voaislam/ahad,02sep2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar