Laman

Senin, 24 September 2012

Beri Rekomendasi Pembongkaran Masjid, Fatwa MUI Kota Medan Digugat

JAKARTA - Sebuah Tajuk Rencana Harian Waspada (5/9), sebuah media lokal di Kota Medan, menulis: begitu banyak perobohan masjid di Indonesia, juga di Sumut, khususnya Kota Medan, bisa berjalan mulus disebabkan peranan atau andil oknum MUI yang begitu berani mengeluarkan fatwa atau surat rekomendasi rumah ibadah (masjid) dalam status wakaf yang dipindahtangankan, dirobohkan, dilenyapkan begitu saja tanpa bekas, dengan dalih atas dasar Al Qur’an dan hadits.

Padahal, fungsi MUI, seharusnya melindungi keberadaan rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musholla, surau, atau meunasah. Juga menjadi tugas MUI untuk membesarkan dan memakmurkan masjid yang sudah ada, bukan malah bertindak zalim terhadap umatnya dengan sikapnya mengeluarkan rekomendasi/fatwa sesat yang menjadikan pengembang secara membabi buta merobohkan satu per satu rumah ibadah umat Islam.

Tak heran, fatwa menyetujui perobohan masjid, menimbulkan pertanyaan dari sejumlah elemen umat Islam: jangan-jangan ada udang di balik batu, jangan-jangan ada main mata antara oknum MUI Kota Medan dengan pengembang. Atau karena ada kedekatan dengan penguasa sehingga tekanan-tekanan dari pejabat ikut memengaruhi keluarnya rekomendasi atau fatwa menyesatkan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masjid At-Thoyyibah yang berlokasi di Jl. Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon, Masjid At Thoyyibah dibongkar 10 Mei 2007 lalu dan disulap menjadi ruko oleh PT MIL. Agar pembongkaran masjid berjalan mulus, PT. MIL selaku pengembang berupaya mengantongi legitimasi berupa Fatwa MUI Kota Medan.

Ketua Komisi Fatwa pada pertemuan di kantor MUI Kota Medan tanggal 23 April 2007 sempat menyatakan pendapatnya: “Jangan dulu masjid At Thoyyibah lama dibongkar, dan jangan pula masjid baru pengganti diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai kasasi yang diajukan oleh masyarakat”.

Akan tetapi  hanya berselang tiga hari kemudian, pada tanggal 26 April 2007 keluarlah fatwa MUI Kota Medan yang beliau sendiri turut menandatanganinya, dan fatwa itulah yang dijadikan alasan pembenaran oleh Direktur PT. MIL untuk menghancurkan masjid At Thoyyibah.
Tuduhan dari berbagai pihak, misalnya, Komisi D DPRD Medan, menilai peran ulama terkesan tidak mendukung upaya pembelaan masjid. Memang tidak semua ulama seperti itu. Koran Medan sebelumnya memberitakan, Hasan Maksum selaku sekretaris menilai fatwa yang dikeluarkan MUI Medan dinilai sah. Karena ditandatangani oleh Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI Kota Medan.
Sebelumnya juga ada pernyataan, Fatwa tidak bisa dibatalkan, kecuali jika ada fatwa baru. Fatwa itu sudah diserahkan kepada kedua belah pihak, yakni kepada badan kenaziran masjid dan Pemko Medan.

Fatwa yang Memalukan
Sebagai ulama saya merasa malu di kota Medan sampai 12 Masjid dihancurkan untuk kepentingan bisnis..." Pernyataan itu  diucapkan oleh Drs. KH Tengku Zulkarnain MM, ketika menjadi saksi ahli di PN Medan dalam gugatan Perdata atas penghancuran Masjid At Thoyyibah oleh preman-preman suruhan Direktur PT. MIL, Drs. Benny Basri, pada 10 Mei 2007 lalu.

Umat Islam berjanji akan mencabut gugatan Fatwa MUI Kota Medan, bila Masjid At Thoyyibah kembali dibangun dilokasi semula. Kalau bersedia maka gugatan akan dicabut.
Tapi apa kata seorang oknum MUI? “"Wah, itu sulit. Karena dilokasi itu sudah dibangun ruko-ruko ...." Dengan geram, Ketua FUI Sumut, Ust Timsar Zubil pun memotong pembicaraanya seraya mengatakan, "Menghancurkan rumah Allah (Masjid) tidak sulit bagi kalian, tetapi kenapa sekarang mengatakan sulit untuk membangun kembali masjid At Thoyyibah yang dihancurkan secara tidak sah atau melawan hukum.”
“Untuk diketahui, kami bukan sekedar memperjuangkan fisik bangunan masjid. Akan tetapi kami juga membela harkat dan martabat umat Islam yang telah dilecehkan, dinista oleh si kafir Benny Basri (Direktur PT. MIL)."

Ringkasnya, dengan fatwa itulah Direktur PT. MIL berhasil mendapatkan dukungan  Pemkot Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menggusur Masjid At-Thoyyibah. “Ini menunjukan sikap dan perbuatan dari mereka yang sudah tidak punya rasa malu sehingga berakibat masjid At Thoyyibah luluh lantak oleh palu godam preman-preman bayaran Direktur  PT. MIL Drs. Benny Basri. Jadi, meskipun diganti yang lebih bagus, masjid tidak boleh di tukar jika tidak dengan alasan yang syar'i."

Adapun kepentingan bisnis pengembang bukanlah alasan yang syar'i, jadi oleh sebab itu Masjid At Thoyyibah tidak boleh dipindahkan. Apalagi pada saat itu proses hukum (kasasi) status lahan dimana Masjid At Thoyyibah berada belum diputus oleh Mahkamah Agung. Maka penghancuran Masjid At Thoyyibah adalah illegal, melawan hukum karena tanpa perintah pengadilan. Ironinya penghancuran itu dilaksanakan dengan pengamanan puluhan Satpol PP dan pasukan Brimob bersenjata lengkap

source
voaislamsenin,24sep2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar