Laman

Selasa, 20 Maret 2012

MIUMI dukung Fatwa MUI JATIM tentang kesesatan Syi’ah

JAKARTA  - Memperhatikan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, dan dakwah Islam khususnya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah penanganan Kasus Syiah di Sampang-Madura yang meresahkan warga masyarakat dan mengancam persatuan dan keutuhan bangsa.

“MIUMI memandang bahwa selama ini Pemerintah Republik Indonesia dan elit politik di negeri ini sering memanfaatkan dukungan suara umat Islam yang mayoritas dalam setiap kebijakan pembangunan Indonesia, namun Pemerintah RI dan elit politik lalai dan tak peduli untuk melindungi akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh mayoritas umat Islam,” kata Ketua MIUMI Hamid Fahmi Zarkasyi dalam rilisnya yang diterima arrahmah.com, senin(19/3).

Menurutnya, Persoalan akidah adalah persoalan pokok bagi umat Islam yang akan dibela oleh umat Islam dengan segala macam cara dan segala bentuk pengorbanan.
“Akidah bagi umat adalah persoalan hak asasi yang paling fundamental. Bahkan akidah Aswaja itu telah menyatu tertanam kuat menjadi bagian terpenting kultur Islam di Indonesia. Umat yang terusik akidahnya bisa melakukan apa pun untuk membela dan mempertahankan akidah yang dianutnya,” ujarnya.

MIUMI sendiri mendukung langkah cerdas MUI JATIM yang pada tanggal 1 Januari 2012 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Sampang telah mengeluarkan Fatwa No. 035/MUI/Spg/I/2012 tentang Ajaran yang Disebarluaskan Sdr. Tajul Muluk di Kec. Omben Kab. Sampang, kemudian tanggal 21 Januari 2012 MUI Propinsi Jawa Timur menindaklanjuti dan memperkuatnya dengan Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syi’ah. Alhamdulillah, Fatwa dari kedua institusi ulama yang dihormati oleh masyarakat Madura dan Jawa Timur itu mampu meredam aksi massa paska Kasus Syi’ah di Sampang yang sempat menjadi isu nasional menjelang pergantian tahun lalu.

“MIUMI mengungkapkan terimakasih kepada para Ulama Madura dan Jawa Timur yang cepat tanggap menyikapi Ajaran Syi’ah di Sampang sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan dalam membimbing umat,” Ungkap Hamid fahmi.

Tambah Hamid Fahmi, yang perlu diketahui, bahwa dari kasus Syi’ah Sampang ini, dapat diambil pelajaran penting bahwa masyarakat warga Sunni Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sangat tenggang rasa dapat terganggu oleh ajaran-ajaran sesat Syi’ah.
“kita dapat memetik pelajaran bahwa masyarakat Sunni Nahdlatul Ulama yang dikenal sangat toleran pun merasa sangat terusik dengan ajaran-ajaran Syi’ah yang dikembangkan Tajul Muluk yang bersumber dari doktrin-doktrin utama Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah.paparnya.

Oleh karena, itu MIUMI mengeluarkan dukungan terbuka terhadap fatwa MUI JATIM dan  sikap terhadap ajaran Syi’ah.
 Sikap tersebut diantaranya yaitu :

Pertama, mendukung dua (2) Fatwa tentang Ajaran Syi’ah, baik yang dikeluarkan oleh MUI Kab. Sampang maupun MUI Propinsi Jawa Timur sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia untuk mengetahui penyimpangan ajaran Syi’ah.

Kedua, menghimbau kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk mematuhi fatwa tersebut dalam upaya untuk melindungi dan mempertahankan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Ketiga, meminta kepada para penganut ajaran Syi’ah (Imamiyah Itsna ‘Asyariyah/ Ja’fariyah) untuk Ruju’ ila al-Haqq dan meninggalkan ajaran-ajaran Syi’ah yang menyimpang dan menyesatkan.

Keempat, meminta kepada ormas-ormas Islam dan para alim ulama seluruh Indonesia untuk meningkatkan persatuan dan persaudaraan dalam upaya melawan politik adu domba dan perpecahan opini terkait ajaran Syi’ah di Indonesia.

Kelima, menolak klaim dan tuduhan sesat bahwa umat Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah penyebab disintegrasi bangsa dalam soal Sunni-Syi’ah. Sebaliknya, kaum Syi’ah di Indonesia lah penyebabnya, karena telah menyerang dan menistakan pokok-pokok keyakinan Ahlus Sunnah terkait status Al-Qur’an, kehormatan para Sahabat dan Isteri Rasulullah SAW, kema’shuman imam, dan juga sebagian aspek syari’ah Islam.

Kutipan :
Bilal / arrahmah
Selasa, 20 Maret 2012 10:44:37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar