Laman

Selasa, 20 Maret 2012

Tokoh Syi'ah Sampang Tajul Muluk Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama


SURABAYA - Kasus tuduhan penodaan agama Islam oleh penganut Syiah di Sampang, Madura akan berbuntut panjang. Sebab pimpinan pondok pesantren, Tajul Muluk sudah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka per 16 Maret 2012 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu dari kuasa Hukum Tajul Muluk, Otman Ralibi. Satu dari 10 kuasa hukum yang disewa Tajul Muluk ini memastikan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini Tajul Muluk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Dan pagi tadi Tajul dipanggil oleh pihak Polda Jatim," kata Otman saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (19/3/2012).

Keputusan tersebut kemudian berlanjut dengan adanya Surat Panggilan no: S.Pgl/626/III /2012/Ditreskrimum, tertanggal 16 Maret 2012. Berdasar LP no: LP/03/ I/2012/Polres, tanggal 3 Januari 2012 dan Surat Perintah Penyidikan no: Sp. Sidik/ 47 / I/2012/Ditres Krimum tanggal 27 Januari 2012. Memanggil Tajul Muluk menghadap Kompol Drs. Supardi Asti ko, M. Hum. Kanit I Kamneg Subdit I Pidum, kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski sudah jelas-jelas meresahkan warga Sampang Madura hingga mengakibatkan kerusuhan, Sebagai kuasa hukumnya, Otma merasa kecewa. "Dimana letak yang dianggap penodaan agama?," ujarnya.
Otman pun meminta penangguhan pemeriksaan terhadap penyidik. Setidaknya, menurut Otman, keputusan atas status tersangka pada Tajul Maluk harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan data lainnya.
"Harus ada tindakan pendahuluan dari pemerintah, saksi ahli seperti pakar agama dan pakar pidana," lanjut Otman.

Seperti diberitakan sebelumnya Tajul Muluk tokoh Syiah di Sampang dan pengikutnya sangat agresif dan provokatif menyebarkan ajaran Syiah secara door to door ke rumah-rumah warga. Akibatnya warga muslim Sampang berang dan bertindak tegas.

Selain itu MUI Jawa Timur juga telah menyatakan sesatnya ajaran Syiah terutama yang marak berkembang di Sampang Madura.

Kutipan :
Widad / dtk / VoA-Islam
Selasa, 20 Mar 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar