Laman

Jumat, 23 Maret 2012

RUU Kesetaraan Gender: Perspektif Islam

Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. (Republika (Jumat, 16/3/2012).            

Menyimak naskah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011, maka sepatutnya umat Muslim  MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam.

Kesalahan mendasar itu berawal dari definisi “gender” itu sendiri.  RUU ini  mendefinisikan gender sebagai berikut: Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”

Definisi “Gender”  seperti itu  adalah  keliru, tidak sesuai dengan pandangan Islam.  Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya. Ada peran yang berubah, dan ada yang tidak berubah. Yang menentukan peran bukanlah budaya, tetapi wahyu Allah, yang telah dicontohkan pelaksanaannya  oleh Nabi Muhammad SAW. Ini karena memang Islam adalah agama wahyu, yang ajaran-ajarannya ditentukan berdasarkan wahyu Allah, bukan berdasarkan konsensus sosial atau budaya masyarakat tertentu.

Sebagai contoh, dalam Islam, laki-laki diamanahi sebagai pemimpin dan kepala keluarga serta berkewajiban mencari nafkah keluarga. Ini ditentukan berdasarkan wahyu.  Islam tidak melarang perempuan bekerja, dengan syarat, mendapatkan izin dari suami. Dalam hal ini, kedudukan laki-laki dan perempuan memang tidak sama. Tetapi, keduanya – di mata Allah – adalah setara. Jika mereka menjalankan kewajibannya dengan baik, akan mendapatkan pahala, dan jika sebaliknya, maka akan mendapatkan dosa.

Konsep “kesetaraan” versi Islam semacam ini bertentangan dengan rumusan “kesetaraan” versi  RUU KKG: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1, ayat 2).

Bahkan, RUU KKG ini juga mendefinisikan makna “adil” dalam Keadilan Gender, sebagai: “suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.” (pasal 1, ayat 3).

Karena target aktivis KKG adalah kesetaraan secara kuantitatif atara laki-laki dan perempuan, terutama di ruang publik, maka pada  pasal 4, perempuan Indonesia dipaksa untuk aktif di lapangan politik dan pemerintahan, dengan mendapatkan porsi minimal 30 persen:  “…perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.” (pasal 4, ayat 2).

Itulah contoh kesalahpahaman yang luar biasa dari cara berpikir perumus naskah RUU KKG ini. Bahwa, makna menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan haruslah dilakukan oleh perempuan dalam bentuk aktif di luar rumah. Aktivitas perempuan sebagai istri pendamping suami dan pendidik anak-anaknya di rumah, tidak dinilai sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. 

Itu juga cara berpikir kaum feminis ekstrim yang melihat posisi istri di dalam rumah tangga sebagai posisi kaum tertindas. Tidak berlebihan, jika Dr. Ratna Megawangi – pakar gizi dan kesehatan keluarga dari IPB -- menelusuri, ide “gender equality” (kesetaraan gender) yang dianut oleh banyak kaum feminis lainnya, bersumber dari ideologi Marxis, yang menempatkan wanita sebagai kelas tertindas dan laki-laki sebagai kelas penindas. Paradigma Marxis melihat institusi keluarga sebagai “musuh” yang pertama-tama harus dihilangkan atau diperkecil perannya apabila masyarakat komunis ingin ditegakkan, yaitu masyarakat yang tidak ada kaya-miskin, dan tidak ada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan.
Keluarga dianggap sebagai cikal-bakal segala ketimpangan sosial yang ada, terutama berawal dari hubungan yang timpang antara suami dan istri. Sehingga bahasa yang dipakai dalam gerakan feminisme mainstream adalah bahasa baku yang mirip dengan gerakan kekiri-kirian lainnya. Yaitu, bagaimana mewujudkan kesetaraan gender melalui proses penyadaran bagi yang tertindas, pemberdayaan kiaum tertindas, dan sebagainya. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? 1999:11).

Menurut Ratna, agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ibid, hal. 9-10).

Rumusan definisi Gender, Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta pemaksaan peran perempuan dalam porsi tertentu di ruang publik, dalam RUU KKG ini, sejalan dengan gagasan kaum Marxian yang memandang keluarga – dimana laki-laki sebagai pemimpinnya -- sebagai bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. 

Tidak ada di benak kaum Marxis ini, bahwa ketaatan seorang istri terhadap suami adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tidak terlintas di benak mereka, betapa bahagianya seorang Muslimah saat mentaati suami, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Setara: Lesbian
Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh.  Jurnal Perempuan (Maret 2008),  memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. 

Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”. 

Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” 
Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan:  ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta. Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”

Zalim
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”

Lalu, Pasal 70 RUU KKG  merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”

Jadi, siap-siaplah penjara akan makin dipenuhi orang Muslim, yang karena mentaati ajaran agamanya, dia – misalnya --  melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.

Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar  akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)

Thursday, 22 March 2012 10:15
Written by Adian Husaini 
Kutipan :
INSISTS. Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations

Thursday, 22 March 2012 10:15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar