Laman

Kamis, 29 Maret 2012

Sudah Sesuai Syari'at Islam, MUI Tak Akan Cabut Fatwa Anak Hasil Zina

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mencabut fatwa tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan mereka dalam hukum Islam. MUI tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. "Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, Selasa, 27 Maret 2012.

Ma'ruf menjelaskan pandangan MUI itu tidak akan berubah kecuali Mahkamah Konstitusi dapat memberikan bukti lain berdasarkan hukum syariat Islam. Walau demikian, ia ragu Mahkamah Konstitusi mampu memberikan bukti itu.

"MUI sudah melakukan kajian sesuai syariat Islam dan itu lah hasilnya," ujarnya. Dari hasil kajian tersebut kemudian dikeluarkan fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan perlakuan terhadapnya. Inti fatwa Nomor 11 yang ditetapkan 10 Maret 2012 itu, kata Ma'ruf, bahwa anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Berbeda dengan fatwa itu, putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2012 menyebutkan, anak lahir luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya. Ma’ruf menilai putusan itu tidak sesuai syariat Islam karena didasarkan pertimbangan pemikiran manusia tanpa mempertimbangkan hukum agama.

Hal senada diucapkan Kepala Sekretaris MUI Muhammad Isa Anshary. Ia mengatakan pandangan MUI dalam fatwa tersebut tidak akan berubah. Sekalipun Kementerian Agama akan mempertemukan MUI dengan Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan pandangan kedua institusi berbeda tersebut. "MUI akan berpegang teguh dengan Al Quran dan Hadist," kata dia.

Kemenag Mediasi Pertemua MUI-MK
Sementara itu kementerian Agama (Kemenag) berencana memediasi pertemuan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas status keperdataan anak di luar pernikahan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag dihadapkan pada pilihan sulit ketika akan mengimplementasikan putusan MK tentang status keperdataan anak di luar perkawinan terlebih ketika putusan itu mendapat penolakan dari MUI. Karena itu, pihaknya berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak guna mencari titik temu perbedaan pandangan yang ada.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara MK dan MUI,”ungkap Nasaruddin. Menurutnya, pertemuan antara MK dan MUI sangat penting untuk memecahkan permasalahan seputar status keperdataan anak di luar perkawinan. Selain memudahkan pihaknya dalam membuat aturan, pertemuan itu juga diharapkan dapat meredam keresahan yang terjadi di kalangan masyarakat.

Jika MK tetap bersikukuh dengan putusannya, putusan itu berpotensi tidak dipatuhi masyarakat.“ Kami coba untuk memediasi keduanya,bukan hanya orangnya yang ketemu, melainkan pandangannya,”katanya.
Namun saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara MUI, Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama, MUI menyatakan belum mendapatkan undangan pertemuan tersebut meski telah mendengar Kementerian Agama akan mengundang keduanya untuk berdialog.

Kutipan :
Widad/Tmp, Snd / VoA-Islam
Rabu, 28 Mar 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar