)
Jakarta Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak yang lahir di luar pernikahan adalah melampaui batas ditentang balik. Kelompok Pendukung Putusan MK menuding balik bahwa pernyataan MUI tersebut dapat melukai perasaan masyarakat.
"Kami menyayangkan penggunaan istilah 'Anak Hasil Zina' dalam Fatwa MUI karena dapat melukai perasaan masyarakat. Khususnya anak-anak tersebut karena yang melakukan orangtuanya dan mereka tidak memiliki salah apapun, penggunaan istilah tersebut memberi stigma negatif pada anak," kata Kelompok Pendukung Putusan MK, Seto Mulyadi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (15/3/2012).
Seto Mulyadi cs meminta MUI untuk meninjau kembali fatwanya. Seto meminta MUI melihat langsung nasib anak-anak Indonesia yang selama ini mendapat hukuman seumur hidup karena memiliki akte kelahiran tanpa bapak. Nasib anak-anak tersebut juga tidak memiliki kepastian hukum tentang hubungan dengan bapak biologisnya.
"Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa," ungkap Seto.
Seto Mulyadi atau yang biasa dipanggil Kak Seto, meminta pemerintah agar menjalankan putusan MK. Tidak hanya itu, dia juga meminta MUI untuk melakukan kajian secara mendalam sehingga tidak mengeluarkan fatwa yang instan dan reaktif tanpa melalui proses kajian yang mendalam.
"Ini akan membingungkan ummat Islam yang melihat MUI sebagai lembaga agama Islam yang mewakili kehidupan umat Islam di Indonesia," demikian siaran pers yang juga ditandatangani oleh Sekjen Komisi Perlindaungan Anak Indonesia (KPAI) dan SOS Children Village Budi Kurniawan tersebut.
Sebelumnya, MUI kemarin menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan pasal 29 UUD 1945.
"Putusan MK itu telah melampaui permohonan yang sekedar menghendaki pengakuan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan tapi tidak dicatatkan kepada KUA menjadi meluas mengenai hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya," ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Rabu (14/3).
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(asp/rmd)
Kutipan :
Kamis, 15/03/2012 17:50 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar