JAKARTA – Mau tahu apa dampak jika Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) ini diberlakukan? Simakalah penjelasan berikut ini.
- Suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam membagi harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan diskriminasi gender.
- Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa si orang tua akan dijatuhi hukuman pula.
- Kemudian, kelompok pegiat gender menggugat: Tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami, sedangkan wanita tidak boleh poliandri.
- Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus se-izin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
- Apalagi? Pejuang gender lagi-lagi menggugat, adalah tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf terdepan, sedangkan perempuan ditempatkan paling belakang. Atau jika laki-laki boleh menjadi imam dan mengumandangkan azan, kenapa perempuan tidak.
- Bukan tidak mungkin, perempuan akan lebih berani membangkang, ketika suami menghendaki agar sang istri berbagi peran mendidik anak di rumah. Atau istri merasa berhak dengan sekehendak hati berkeliaran keluar rumah, untuk kesenangan semata. Atau istri berhak menceraikan suami walau hanya melalui SMS dan sebagainya.
Sekedar imfo, di Barat, diterapkan model 'pernikahan sederajat' yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu disana, tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam.
Bahkan, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior dan menderita.
Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850 ribu. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal, padahal aborsi yang dilakukan secara ilegal juga berjumlah besar.
Pegiat gender, sudah berpikir dan melangkah lebih jauh untuk melegalkan perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan (gender). Salah satu tuntutan mereka adalah agar perkawinan sesama jenis mendapatkan legalitas di Indonesia.
Aprsiasi Islam terhadap Perempuan
Dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggungjawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi dengan itu, perempuan sudah bisa masuk Surga.
Perempuan juga tidak perlu capek-capek jadi khatib Jum’at, atau menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga, jika suami masih berdaya dan seterusnya.
Adapun laki-laki, mendapatkan beban dan tanggungjawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tangggungjawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu, tentu tanggungjawabnya lebih berat. Sebab, dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru, jika orang memandang bahwa menjadi kepala keluarga itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggungjawabnya.
Karenanya, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi jsutru itulah satu entuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Demikian yang terangkum dalam pandangan Ustadz Adian Husaini menyikapi RUU KKG.
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib, membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; hingga membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan dsb.
Naudzubillah min dzalik, jika di satu sisi mulut kita berkata, Allah adalah Tuhanku, tapi di sisi lain, tak mematuhi aturan-aturan-Nya. Sungguh besar dampak yang ditimbulkan dari RUU Gender ini. Karena hanya akan mencetak perempuan dan istri durhaka di dalam kehidupan ber-rumah tangga.
Kutipan :
Desastian / VoA-Islam
Selasa, 10 Apr 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar