Bandung – Hari ini, Ahad (22/4), di Bandung, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) yang diketuai oleh KH. Athian Ali M Dai, mengeluarkan fatwa sesat Syiah. Fatwa ini untuk merespon pertanyaan kaum muslimin, sekaligus menyikapi gerakan Syiah di Bandung, Jawa Barat dan sekitarya. Demikian dilaporkan oleh koresponden Voa-Islam di Bandung.
Pada 28 Februari 2012, ulama di Bandung berkumpul untuk merumuskan
langkah strategis dalam menyikapi pergerakan dan penghinaan kepada para
sahabatr Nabi saw oleh kaum Syiah. Sehingga disepakati untuk segera
mengeluarkan fatwa tentang Syiah.
Pada 17 Maret 2012, kembali berkumpul para ulama,
diantaranya: Ustadz Amin Jamaludin, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Ustadz
Luthfi Basori, Ustadz Daud Rasyid, Ustadz Ihsan Setiadi Latief,
sedangkan Ustadz Adian Husaini berhalangan hadir. Semua membicarakan
tentang perlunya Fatwa Syiah.
Pada 22 Maret 2012 telah dirumuskan Fatwa tentang Kesesatan Syiah
yang ditandatangani oleh Ketua FUUI KH Athian Ali M Dai dan penasihat
FUUI, KH Abdul Qodir Sodiq. Fatwa tersebut akan dipublish di Masjid
al-Fajar Cicagra, hari ini, Ahad, 22 April 2012.
Isi Fatwa Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI)
nomor 04/Rabiuts Tsani/1433
tentang Syiah :
1) Pribadi/kelompok yang meyakini, mengajarkan dan
menyebarkannya secara keseluruhan maupun sebagian dari faham Syiah di
atas, yang meyakini dirinya pengikut syiah maupun tidak, adalah sesat
dan menyesatkan serta berada di luar Islam.
2) Umat Islam wajib membatasi interaksi, baik pribadi maupun
kelompok dengan pengikut faham Syiah untuk menghindarkan diri dan
keluarga dari pengaruh ajaran sesat mereka.
3) Pemerintah Indonesia berkewajiban mengambil tindakan terhadap
pribadi maupun kelompok Syiah, karena telah menodai kemurnian ajaran
Islam sekaligus untuk menghindarkan konflik yang lebih besar sebagaimana
terjadi di negara-negara lain.
Bandung, 22 Maret 2012 bertepatan dengan 29 Rabiuts Tsani 1433
Ditanda tangani KH Athian Ali M Dai selaku Ketua FUUI dan KH Abdul Qodir Sodiq (Penasihat FUUI)
Kutipan :
Dendy / Desas / VoA-Islam
Ahad, 22 Apr 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar