Laman

Senin, 28 Mei 2012

Fatwa Ketua Umum PBNU: “Lady Gaga Tidak Haram”

Depok – KabarNet: Warga Nahdhatul Ulama (NU) yang ingin mempelototi lekuk tubuh dan goyangan erotis Lady Gaga boleh berlega hati. Pasalnya, menurut fatwa ijtihadi yang dinyatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, menonton Lady Gaga tidak haram, baik menonton konsernya maupun melalui tayangan video seperti di Youtube. Fatwa Ketua Umum PBNU ini tentu saja bertentangan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dengan tegas menyatakan keharaman konser dan karya-karya Lady Gaga. MUI bahkan mendorong pihak kepolisian agar tidak mengeluarkan ijin penyelenggaran konser maksiat tersebut.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menilai tidak perlu membesar-besarkan kontroversi konser Lady Gaga yang direncanakan akan digelar tanggal 3 Juni 2012 mendatang. Ia mengatakan, “Sejuta Lady Gaga yang datang ke Indonesia tidak akan mampu menggoyahkan iman warga NU, apalagi ini satu orang”. ujarnya dalam acara talk show di sebuah TV swasta nasional,  Rabu (16/5/2012) lalu.
Dalam pernyataannya, Said Aqil menganggap ada banyak cara dalam berkesenian. “Berkesenian harus sesuai dengan jalur agama yang dianut dan bisa membawa kebaikan dalam umat,” tegasnya saat menghadiri acara perhelatan seni Festival Baitul Amin 2012 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Said Aqil secara tegas mengeluarkan fatwa ijtihadi yang menyatakan bahwa karya-karya Lady Gaga TIDAK HARAM alias HALAL, “Lady Gaga itu nggak haram,” tandasnya.

Fatwa ijtihadi Ketua Umum PBNU ini tentu saja bertentangan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dengan tegas menyatakan keharaman karya-karya dan konser Lady Gaga. MUI bahkan mendorong pihak kepolisian agar tidak mengeluarkan ijin penyelenggaran konser maksiat tersebut.
Terkait dengan warga NU, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak menyarankan dan juga tidak melarang warga NU yang ingin menonton konser Lady Gaga. Namun, menurutnya, mendingan menonton konser Lady Gaga melalui tayangan-tayangan video via jaringan internet seperti melalui Youtube, “Mendingan nonton saja di Youtube,” katanya.

Dengan adanya fatwa ijtihadi Ketua Umum PBNU tersebut di atas, tentunya akan merupakan hal yang melegakan bagi warga NU yang ingin menonton konser Lady Gaga dan menikmati lekuk tubuh serta goyangan erotis sang penyanyi, baik secara langsung maupun melalui tayangan video via jaringan internet seperti Youtube. Pasalnya, dengan merujuk ke fatwa Ketua Umum PBNU tersebut maka warga NU tak perlu lagi merasa ragu ataupun khawatir berdosa.
Bagi seluruh warga NU, umat Islam layak untuk mengucapkan: “Selamat menikmati Lady Gaga beserta seluruh karya-karyanya.” 

Kutipan :
KbrNet/adl
24/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar