Laman

Selasa, 18 September 2012

TPM: Pengacara Teroris adalah Teroris, itu Betul!

JAKARTA - Kepala BNPT, Ansyaad Mbai pernah menyatakan bahwa pengacara teroris sama dengan teroris. "Pengamat teroris yang keblinger itu sama saja dengan teroris. Pengamat teroris itu bersuara layaknya sebagai pengacara teroris. Saya tegaskan lagi, jadi pengacara teroris dengan jalan seperti itu sama saja dengan teroris," ujar Mbai di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Tudingan Ansyaad Mbai tersebut seperti menunjuk muka sendiri. Sebab, TPM mengatakan bahwa selama ini TPM selalu dihalangi pihak Densus 88 untuk mendampingi tersangka ‘teroris’ dengan menekan para tersangka untuk menggunakan pengacara yang disediakan Densus 88 yang berasal dari Palu seperti Asludin Hatjani.
“Kalau ada yang mengatakan advokat teroris sama dengan teroris, itu betul. Kenapa? Karena sekarang yang menjadi advokat teroris itu memang benar-benar teroris. Teroris yang bekerjasama dengan Densus,” ujarnya saat ditemui usai sidang terbuka Simpati untuk Muslim Rohingya, mencari solusi hukum bagi Kaum Muslimin Rohingya di Al-Azhar, Sabtu (15/9/2012).
TPM itu tidak boleh menangani. Setiap ada kasus terorisme TPM selalu diminta oleh keluarga tersangka teroris untuk diminta mendampingi tersangka teroris. Tapi begitu sampai sana Densus sudah menyediakan pengacara khusus dari Palu
Ia menambahkan bahwa sangat tidak logis, kejadian kasus terorisme di beberapa tempa seperti di Jakarta tapi pengacaranya dari Palu. Ternyata, pengacara asal Palu itulah yang bisa diajak kerjasama dengan Densus 88.
“TPM itu tidak boleh menangani. Setiap ada kasus terorisme TPM selalu diminta oleh keluarga tersangka teroris untuk diminta mendampingi tersangka teroris. Tapi begitu sampai sana Densus sudah menyediakan pengacara khusus dari Palu. Ini tidak logis, kejadiannya di Jakarta ngimpor pengacara dari Palu, itu artinya dari Sabang sampai Marauke cuma pengacara dari Palu itu yang mau, yang mau apa? Bukan yang mau kerjasama dengan teroris tapi yang mau bekerjasama dengan Densus,” ungkapnya.

Sebagaimana bisa disaksikan, hampir kebanyakan pendampingan hukum bagi sejumlah tersangka kasus terorisme ditangani oleh pengacara asal Palu seperti Asludin Hatjani dan kawan-kawan. Para tersangka tersebut diantaranya Umar Patek, kelompok jihad Abdullah Umar dan tak menutup kemungkinan kasus terorisme yang baru saja terjadi seperti di Solo, Tambora dan Depok juga akan ditangani pengacara Palu tersebut.
Untuk mengganti kuasa hukum dan beralih ke TPM bukan perkara mudah bagi tersangka kasus terorisme. Sebab mereka akan mengalami tekanan seperti dimasukkan sel isolasi sebagaimana pernah diungkapkan ustadz Abdullah Sonata saat mengganti kuasa hukumnya ke TPM.
 
source
voaislam/senin,17sep2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar