JAKARTA -
Kepala BNPT, Ansyaad Mbai pernah menyatakan bahwa pengacara teroris
sama dengan teroris. "Pengamat teroris yang keblinger itu sama saja
dengan teroris. Pengamat teroris itu bersuara layaknya sebagai pengacara
teroris. Saya tegaskan lagi, jadi pengacara teroris dengan jalan
seperti itu sama saja dengan teroris," ujar Mbai di kantor Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Minggu (9/9/2012).
Tudingan
Ansyaad Mbai tersebut seperti menunjuk muka sendiri. Sebab, TPM
mengatakan bahwa selama ini TPM selalu dihalangi pihak Densus 88 untuk
mendampingi tersangka ‘teroris’ dengan menekan para tersangka untuk
menggunakan pengacara yang disediakan Densus 88 yang berasal dari Palu
seperti Asludin Hatjani.
“Kalau
ada yang mengatakan advokat teroris sama dengan teroris, itu betul.
Kenapa? Karena sekarang yang menjadi advokat teroris itu memang
benar-benar teroris. Teroris yang bekerjasama dengan Densus,” ujarnya
saat ditemui usai sidang terbuka Simpati untuk Muslim Rohingya, mencari
solusi hukum bagi Kaum Muslimin Rohingya di Al-Azhar, Sabtu (15/9/2012).
TPM itu tidak boleh menangani. Setiap ada kasus terorisme TPM selalu diminta oleh keluarga tersangka teroris untuk diminta mendampingi tersangka teroris. Tapi begitu sampai sana Densus sudah menyediakan pengacara khusus dari Palu
Ia
menambahkan bahwa sangat tidak logis, kejadian kasus terorisme di
beberapa tempa seperti di Jakarta tapi pengacaranya dari Palu. Ternyata,
pengacara asal Palu itulah yang bisa diajak kerjasama dengan Densus 88.
“TPM itu
tidak boleh menangani. Setiap ada kasus terorisme TPM selalu diminta
oleh keluarga tersangka teroris untuk diminta mendampingi tersangka
teroris. Tapi begitu sampai sana Densus sudah menyediakan pengacara
khusus dari Palu. Ini tidak logis, kejadiannya di Jakarta ngimpor
pengacara dari Palu, itu artinya dari Sabang sampai Marauke cuma
pengacara dari Palu itu yang mau, yang mau apa? Bukan yang mau kerjasama
dengan teroris tapi yang mau bekerjasama dengan Densus,” ungkapnya.
Sebagaimana bisa disaksikan, hampir kebanyakan pendampingan hukum bagi
sejumlah tersangka kasus terorisme ditangani oleh pengacara asal Palu
seperti Asludin Hatjani dan kawan-kawan. Para tersangka tersebut
diantaranya Umar Patek, kelompok jihad Abdullah Umar dan tak menutup
kemungkinan kasus terorisme yang baru saja terjadi seperti di Solo,
Tambora dan Depok juga akan ditangani pengacara Palu tersebut.
Untuk
mengganti kuasa hukum dan beralih ke TPM bukan perkara mudah bagi
tersangka kasus terorisme. Sebab mereka akan mengalami tekanan seperti
dimasukkan sel isolasi sebagaimana pernah diungkapkan ustadz Abdullah
Sonata saat mengganti kuasa hukumnya ke TPM.
source
voaislam/senin,17sep2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar